KEDIRI, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Kediri, memanggil sejumlah pegawai pemerintah kota, terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Gambiran II Kediri.
"Kami sudah layangkan surat ke pemkot, dan mulai Senin (17/2) kami lakukan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kediri, Sundaya, saat dikonfirmasi tim redaksi website, Minggu (17/2).
Sundaya menyebut, ada sekitar 48 saksi yang akan dipanggil dalam kasus tersebut, termasuk di antaranya sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Kediri sebelumnya.
Tentang kerugian negara, ia menyebut sampai saat ini Kejari Kediri masih menunggu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur. Dalam waktu dekat, Kejari Kediri akan mengirimkan surat demi penuntasan dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, surat tentang pemanggilan sejumlah pejabat Pemkot Kediri untuk dugaan korupsi pembangunan RSUD Gambiran II itu informasinya sudah diterima sejak pekan lalu yang ditujukan ke Bagian Umum Pemkot Kediri.
Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Gambiran II Kediri itu sudah lama ditangani Kejari Kediri. Bahkan, Kejari Kediri sebenarnya sudah menetapkan tersangka kasus tersebut, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri Kasenan, Budi Siswantoro yang saat ini menjabat Asisten I Pemkot Kediri sebagai pengguna anggaran, dan Wiyoto adalah bagian dari kepanitiaan lelang.
Namun, kasus itu ternyata belum jelas ujung pangkalnya, hingga dari Kejari Kediri kembali mengirimkan surat pemeriksaan kasus tersebut ke pemkot.(sm/kjs/bhc/rby) |