Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Korupsi
Kejari Kediri Panggil Pegawai Pemkot
Monday 18 Feb 2013 13:54:52
 

Kejaksaan Negeri Kediri.(Foto: Ist)
 
KEDIRI, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Kediri, memanggil sejumlah pegawai pemerintah kota, terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Gambiran II Kediri.

"Kami sudah layangkan surat ke pemkot, dan mulai Senin (17/2) kami lakukan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kediri, Sundaya, saat dikonfirmasi tim redaksi website, Minggu (17/2).

Sundaya menyebut, ada sekitar 48 saksi yang akan dipanggil dalam kasus tersebut, termasuk di antaranya sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Kediri sebelumnya.

Tentang kerugian negara, ia menyebut sampai saat ini Kejari Kediri masih menunggu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur. Dalam waktu dekat, Kejari Kediri akan mengirimkan surat demi penuntasan dugaan korupsi tersebut.

Sementara itu, surat tentang pemanggilan sejumlah pejabat Pemkot Kediri untuk dugaan korupsi pembangunan RSUD Gambiran II itu informasinya sudah diterima sejak pekan lalu yang ditujukan ke Bagian Umum Pemkot Kediri.

Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Gambiran II Kediri itu sudah lama ditangani Kejari Kediri. Bahkan, Kejari Kediri sebenarnya sudah menetapkan tersangka kasus tersebut, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri Kasenan, Budi Siswantoro yang saat ini menjabat Asisten I Pemkot Kediri sebagai pengguna anggaran, dan Wiyoto adalah bagian dari kepanitiaan lelang.

Namun, kasus itu ternyata belum jelas ujung pangkalnya, hingga dari Kejari Kediri kembali mengirimkan surat pemeriksaan kasus tersebut ke pemkot.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Korupsi
 
  Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
  Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
  Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
  Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
  Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2