JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kejari Kubar) dibawah komando Bayu Pramesti bergerak cepat menangkap dan menahan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak pidana Korupsi.
Kedua tersangka itu adalah Yakobus Yamon anaknya Yohanes Massa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Berill Abraham Maruldi anak Belugok selalu Direktur PT. Baru Belida Abadi selaku penyedia perkara Tindak pidana Korupsi.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kajari Kubar) keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kutai Barat Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini Senin, 7 Februari 2022 berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk telah ditetapkan tersangka atas nama Yakobus Yamon anaknya Yohanes Massa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Berill Abraham Maruldi anak Belugok selalu Direktur PT. Baru Belida Abadi selalu penyedia," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Beritahukum.com via Whatsapp di Jakarta, pada Senin (7/2).
Oleh sebab itu, kedua tersangka untuk selanjutnya dilakukan Penyidikan, ungkap Bayu Pramesti seraya mengatakan Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sudah ditandatanganinya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
"Agar tidak menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri, kedua Tersangka langsung kami tahan. Untuk penahanan semetara, di Rumah Tahanan Polres Kutai Barat selama 20 Hari terhitung sejak hari Senin ini tanggal 7 Februari 2022 sampai 26 Februari 2022," ungkapnya.
Menurut Bayu akibat dari pada perbuatan Kedua tersangka ini, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp522.040.302,50.
Untuk diketahui, hingga saat ini Kejari Kubar masih melakukan penyidikan terkait lima kasus korupsi, termasuk kasus pengadaan seragam sekolah ini.(bh/ams) |