Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Kemenkes
Kejari Mojokerto Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Kesehatan Fiktif
Wednesday 26 Sep 2012 13:25:49
 

Kejaksaan Negeri Mojokerto (Foto: Ist)
 
MOJOKERTO, Berita HUKUM - Dua tersangka ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif senilai Rp 250 juta lebih. Dua tersangka tersebut masing - masing SHT selaku mantan Sekretaris RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto serta Direktur CV Matahari selaku rekanan HP.

SHT yang saat ini menjabat sebagai salah satu Kepala SKPD Pemkot Mojokerto berperan menandatangani penunjukkan rekanan dan pemesanan barang. Sementara, CV Mentari sebagai rekanan menyediakan alat-alat kesehatan dengan kerugian negara senilai Rp 250.706.900.

Kasi Intel Kejari Mojokerto, Moh Iryan mengatakan, dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif tersebut dalam program kerja sama laboratorium RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. "Tim penyelidikan menilai ada tindak pidana korupsi dalam program tersebut", ungkapnya, Selasa (25/09).

Pasalnya, dalam kasus tersebut ditemukan penyalahgunaan wewenang dan tanggungjawab hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 250 juta lebih. Hasil penyelidikan sementara, tim Kejari Mojokerto menetapkan dua tersangka. "Dengan surat perintah penyelidikan nomor 2151 tertanggal 25 September 2012 untuk SHT dan nomor 2152 tanggal yang sama untuk SH. Dari tangan keduanya kita mengamankan lima faktur pembelian barang fiktif dan satu faktur pembelian barang fiktif yang nomor dan tanggalnya sama," katanya.

Kelima faktur tersebut, nomor 7139 tanggal 24 Februari 2008 senilai Rp49.178.250, nomor 7115 tanggal 4 Februari 2008 senilai Rp 45.007.050, nomor 8082 tanggal 9 Oktober 2008 senilai Rp 39.923.950, nomor 8074 tanggal 23 Oktober 2008 senilai Rp 38.999.450 dan nomor 8105 tanggal 24 Juli 2008 senilai Rp 38.801.600. "Dan ditemukan faktur dengan nomor dan tanggal yang sama yakni tanggal 24 Juli 2008, ini yang sangat fatal. Untuk tersangka, ditahan tidaknya kita akan mengkaji sesuai pasal 20, 21 KUHP dengan pertimbangan tidak menghilang barang bukti dan melarikan diri. Jeratan pasal mengikuti perkembangan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah", jelasnya.(gnr/bhc/rby)





 
   Berita Terkait > Kasus di Kemenkes
 
  Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
  Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
  Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
  Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
  Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2