Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    

Kejari Segera Rampungkan Dakwaan Malinda Dee
Friday 23 Sep 2011 21:33:30
 

Inong Malinda Dee (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah berusaha mengejar target menyelesaikan berkas dakwaan perkara dugaan kejahatan perbankan dan pencucian uang dengan tersangka Inong Malinda Dee. Jika telah rampung, berkas perkara mantan Senior Manager Relationship Citibank itu langsung dilimpahkan, agar dapat secapatnya diadili.

"Kami masih menyusun surat dakwaanya. Semoga cepat selesai untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kajari Jakarta Selatan, Masyhudi melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/9).

Sejauh ini, jelas dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkara itu, belum menemukan kendala dalam proses penyusunan dakwaan tersebut. Semuanya berjalan sesuai harapan. "Tidak ada kendala berati. Semuanya lancar dan terus diupayakan, agar penyusunan dakwaan segera selesai," ungkap Masyhudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Malinda Dee yang segera menyandang status terdakwa ini, diduga melakukan membobol deposito milik sejumlah nasabah Citibank hingga mencapai Rp 30 miliar. Nasabah yang dananya dibobol Malinda antara lain Ali Sadikin, Gaby Bakrie, Nono Sampono dan R Hartono.

Uang yang berasal dari nasabah tersebut dialirkan Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail Bin Janim. Dari rekening keduanya, uang tersebut disalurkan kembali ke rekening Malinda, Andhika Gumilang—suami siri Malinda—dan PT Esklusif Jaya Perkasa.

Atas perbuatannya itu, Malinda dijerat dengan dakwaan berlapis atas dugaan melanggar pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 1992 jo UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003 jo UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2