Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kas DPRD
Kejari Sinjai Laksanakan Ekspose Perkara Korupsi
Thursday 20 Sep 2012 11:53:20
 

Suasana di ruangan Kejaksaan Negeri Sinjai (Foto: Ist)
 
SINJAI, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Sinjai, pada hari Rabu (19/09), bertempat di Kejaksaan Negeri Sinjai telah melaksanakan ekspose terhadap dugaan kasus Kas Tekor Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD sebesar Rp. 247.939.159 (dua ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan seratus lima puluh sembilan rupiah), demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Thoriq Mulahela, SH kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I Rabu (19/09).

Dijelaskannya, uraian penggunaan dana yang membuat Kas Tekor Bendahara Pengeluaran sekretariat DPRD Kab. Sinjai tidak terdapat SPJ yang terdiri dari biaya karantina pimpinan dan anggota DPRD di Bulukumba Honorariun tenaga ahli Panwaslu, bantuan Ketua DPRD untuk LEMHANAS, kegiatan pemaparan visi dan misi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2008 - 2013, kegiatan pameran 17 Agustus, bantuan anggota DPRD yang mengalami kecelakaan, bantuan hari jadi Sinjai dan pembelian Pin Emas untuk anggota DPRD PAW.

Kasi Intelijen Kejari Sinjai menambahkan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai menerima Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Nomor : PRINOPS – 23 / R.3.41 / Dek.1 / 09 / 2009 tanggal 04 September 2012 dan telah menyelesaikan penyelidikan yang dilaksanakan selama 2 (dua) minggu dengan hasil penyelidikan telah di dapat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan, karena telah terjadi penyelewengan atau penyimpangan penggunaan Kas di Sekretariat DPRD Kab. Sinjai tahun anggaran 2012 yang berpotensi menyebabkan kerugian Negara dengan nama calon tersangka Andi Muhammad Dahlan, SH dan Tamrin, S.Sos sesuai dengan Laporan Operasi Intelijen Nomor : R - OpSIN - 44 / 3.41 / Dsp.1 / 09 / 2012 tanggal 17 September 2012.(rd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Kas DPRD
 
  Kejari Sinjai Laksanakan Ekspose Perkara Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2