SINJAI, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Sinjai, pada hari Rabu (19/09), bertempat di Kejaksaan Negeri Sinjai telah melaksanakan ekspose terhadap dugaan kasus Kas Tekor Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD sebesar Rp. 247.939.159 (dua ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh sembilan seratus lima puluh sembilan rupiah), demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Thoriq Mulahela, SH kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I Rabu (19/09).
Dijelaskannya, uraian penggunaan dana yang membuat Kas Tekor Bendahara Pengeluaran sekretariat DPRD Kab. Sinjai tidak terdapat SPJ yang terdiri dari biaya karantina pimpinan dan anggota DPRD di Bulukumba Honorariun tenaga ahli Panwaslu, bantuan Ketua DPRD untuk LEMHANAS, kegiatan pemaparan visi dan misi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2008 - 2013, kegiatan pameran 17 Agustus, bantuan anggota DPRD yang mengalami kecelakaan, bantuan hari jadi Sinjai dan pembelian Pin Emas untuk anggota DPRD PAW.
Kasi Intelijen Kejari Sinjai menambahkan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai menerima Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Nomor : PRINOPS – 23 / R.3.41 / Dek.1 / 09 / 2009 tanggal 04 September 2012 dan telah menyelesaikan penyelidikan yang dilaksanakan selama 2 (dua) minggu dengan hasil penyelidikan telah di dapat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan, karena telah terjadi penyelewengan atau penyimpangan penggunaan Kas di Sekretariat DPRD Kab. Sinjai tahun anggaran 2012 yang berpotensi menyebabkan kerugian Negara dengan nama calon tersangka Andi Muhammad Dahlan, SH dan Tamrin, S.Sos sesuai dengan Laporan Operasi Intelijen Nomor : R - OpSIN - 44 / 3.41 / Dsp.1 / 09 / 2012 tanggal 17 September 2012.(rd/kjs/bhc/opn) |