Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Sumbawa
Kejari Sumbawa Akan Lakukan Gugatan Perdata Terhadap 8 Terdakwa Tipikor
Tuesday 23 Apr 2013 17:57:46
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH. MH.(Foto: Ist)
 
SUMBAWA, Berita HUKUM - Sedikitnya 8 Terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang sudah dan sedang menjalani hukuman, ternyata belum membayar uang pengganti sebagaimana amar putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Jumlah uang pengganti tersebut sesuai dengan besarnya dana yang diselewengkan. Terhadap sikap para Terdakwa ini, pihak Kejaksaan akan segera mengambil langkah hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH. MH, menyebutkan tunggakan uang pengganti dari para Terdakwa ini mencapai Rp 710 juta yang harus dikembalikan kepada Negara. Sejauh ini tidak satupun para Terdakwa tersebut melakukan kewajibannya meski sudah dilakukan upaya penagihan. Bahkan dari mereka ada yang dihukum sejak Tahun 2003 lalu hinggi kini belum membayar uang pengganti. Karenanya kejaksaan akan menyusun rencana gugatan secara perdata sebagai upaya untuk memaksa para Terdakwa merealisasikan tunggakannya dan akan menginventarisir asset yang dimiliki untuk disesuaikan dengan besarnya uang pengganti.

Di dalam aturan tindak pidana korupsi, jelas Kajari, jika terpidana meninggal dunia, maka uang pengganti menjadi tanggung jawab ahli waris. Jika tidak mampu, maka asset berharga yang dimiliki akan disita melalui proses persidangan secara perdata. “Memang ini bukan pekerjaan mudah, tapi kami akan terus berupaya secara step by step. Penagihan uang pengganti ini sebagai salah satu upaya kejaksaan untuk memiskinkan para koruptor," ucapnya.(par/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Sumbawa
 
  Kejari Sumbawa Akan Lakukan Gugatan Perdata Terhadap 8 Terdakwa Tipikor
  Konflik Sumbawa Kriminalisasi Ibu Mimi, Peran Aktif POLRI Menghilangkan Hak Petani
  Tindakan Polisi di Bima Sumbawa Sangat Berlebihan
  Demo Kutuk Kekerasan di Bima Sumbawa Berakhir Ricuh
  Bentrok Sumbawa, SBY Harus Pecat Kapolri dan Kapolda
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2