Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Narkoba
Kejari Surakarta Musnahkan Senpi dan Narkoba
Wednesday 07 Nov 2012 23:50:35
 

Kejaksaan Negeri Surakarta.(Foto: Ist)
 
SURAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta terasa berbeda pada Selasa (6/11). Sejumlah pejabat Muspida menyaksikan pemusnahan barang bukti berupa narkoba, amunisi dan senpi. Sempat terjadi ketegangan karena amunisi yang dimusnahkan oleh personil Detasemen Pemeliharaan Peralatan Angkatan Darat meledak meski bisa dilokalisir di kotak besi yang rapat.

Sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (6/11). Sejumlah pejabat Muspida seperti Kapolresta Kombes Asjimain, Kajari Ricardo Sitinjak, Ketua Pengadilan Negeri Herman Hutapea, Wakil Ketua DPRD Supriyanto dan Kepala Kesbanglinmas Suharso hadir untuk menjadi saksi pemusnahan 70 gram narkoba ratusan butir amunisi dan satu pucuk senjata api revolver.

Didahului dengan upacara singkat pemusnahan dilakukan oleh tujuh personil angkatan darat dari Detasemen Pemeliharaan Peralatan Surakarta. Sempat terjadi ketegangan karena kotak besi tempat membakar amunisi meledak. Proses pemusnahan berlangsung sekitar setengah jam.

Menurut Komandan Detasemen Pemeliharaan Peralatan Letkol Edi Junaidi, acara pemusnahan di halaman kantor kejaksaan ini termasuk langka. Karena biasanya pemusnahan dilakukan di lapangan yang luas dan jauh dari pemukiman. Sebagian besar barang bukti yang di musnahkan ini merupakan barang bukti kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Bahrunaim yang ditangkap Densus 88 di kampung Mertodranan Pasar Kliwon pada 9 November 2010. Bahrunaim sendiri akhirnya terkena pasal kepemilikan senjata dan saat ini sudah menyelesaikan masa hukumannya.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2