SURAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta terasa berbeda pada Selasa (6/11). Sejumlah pejabat Muspida menyaksikan pemusnahan barang bukti berupa narkoba, amunisi dan senpi. Sempat terjadi ketegangan karena amunisi yang dimusnahkan oleh personil Detasemen Pemeliharaan Peralatan Angkatan Darat meledak meski bisa dilokalisir di kotak besi yang rapat.
Sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (6/11). Sejumlah pejabat Muspida seperti Kapolresta Kombes Asjimain, Kajari Ricardo Sitinjak, Ketua Pengadilan Negeri Herman Hutapea, Wakil Ketua DPRD Supriyanto dan Kepala Kesbanglinmas Suharso hadir untuk menjadi saksi pemusnahan 70 gram narkoba ratusan butir amunisi dan satu pucuk senjata api revolver.
Didahului dengan upacara singkat pemusnahan dilakukan oleh tujuh personil angkatan darat dari Detasemen Pemeliharaan Peralatan Surakarta. Sempat terjadi ketegangan karena kotak besi tempat membakar amunisi meledak. Proses pemusnahan berlangsung sekitar setengah jam.
Menurut Komandan Detasemen Pemeliharaan Peralatan Letkol Edi Junaidi, acara pemusnahan di halaman kantor kejaksaan ini termasuk langka. Karena biasanya pemusnahan dilakukan di lapangan yang luas dan jauh dari pemukiman. Sebagian besar barang bukti yang di musnahkan ini merupakan barang bukti kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Bahrunaim yang ditangkap Densus 88 di kampung Mertodranan Pasar Kliwon pada 9 November 2010. Bahrunaim sendiri akhirnya terkena pasal kepemilikan senjata dan saat ini sudah menyelesaikan masa hukumannya.(kjs/bhc/opn) |