BOJONEGORO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, akhirnya menahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Nur Hadi, ke dalam Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIa Bojonegoro, Selasa (25/09)
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro itu diduga ikut serta dalam perkara korupsi dana Jasmas 2010 senilai Rp127 miliar dengan tersangka Kepala Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Munjiatun. Tersangka Munjiatun ditahan pihak Kejaksaan pada Senin (10/09) lalu.
Nur Hadi sebelumnya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Namun dari keterangan yang diberikan kemudian tim jaksa penyidik menetapkan status Saksi menjadi tersangka. Tersangka diperiksa selama setengah jam. "Setelah dilakukan perundingan, atas keterangan yang diberikan kita kemudian menetapkan saksi sebagai tersangka, dan langsung menahannya", kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, melalui Kasi Intelejen Kejari, Nusirwan Sahrul, Selasa (25/9).
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penahanan yakni, tersangka diduga ikut serta, memberikan kesempatan untuk melakukan korupsi, dan membuat Laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu dalam pelaksanaan korupsi Jasmas untuk pembangunan, Kantor balai desa, Masjid Al Muttaqin, dan polindes desa setempat.
Kapasitas Anggota Dewan, sebagai pengusul tersangka diduga mengetahui aliran dana dan menghalangi proses hukum dengan membuat LPJ baru. "Tersangka berusaha membuat LPJ double, untuk menutupinya", ungkap Nusirwan didampingi Kasipidum, Wahyu.(gnr/bhc/opn) |