ACEH, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya menetapkan mantan bupati Aceh Timur yang kala itu dijabat oleh “AU” atau Azman Usmanuddin sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dan melalui ekspose.
Penetapan ini setelah bendahara umum daerah (BUD) yaitu “Jf” atau Jupri ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu dan saat ini sedang meringkuk dalam tahanan oleh tim jaksa penyidik dalam dugaan tindak pidana korupsi bobolnya kas pemerintah kabupaten Aceh Timur sebesar kurang lebih Rp.88 milyar.
AU ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan LHP BPK RI, pada tahun 2005 s/d 2006 terjadi selisih kurang kas, sehingga berdasarkan hasil LHP BPK RI tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Aceh menerbitkan sprint Dik adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Daerah Aceh Timur.
”Dari hasil pengembangan, selain menetapkan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Aceh Timur, Jupri sebagai tersangka, mulai hari ini, kita telah menetapkan AU sebagai tersangka,” ujar Kajati Aceh, Tarmizi, kemarin. AU selaku Bupati saat itu, kata Kajati, telah mengeluarkan surat perintah membayar (SPM), sehingga mantan BUD membayar sejumlah uang tagihan tersebut sesuai SK Bupati Aceh Timur dan menjalankan tugas untuk SPM dari Dinas/Kantor/ Satker tersebut menggunakan Dana Bagi Hasil Migas Triwulan IV tahun 2004 yang masuk bulan februari tahun 2005.
Sehingga BUD tersebut, lanjut Kajati, mengeluarkan uang dari kas daerah tanpa didasari dokumen- dokumen yang sesuai dengan perundangundangan serta bekerja tidak sesuai peraturan perbendaharaan negara. Kemudian, secara terus menerus Jupri mengeluarkan Cek yang ditandatangani bersama Bupati Aceh Timur tanpa dokumen yang sah hingga pada akhir masa jabatannya pada Desember 2006.
Dalam perkembangan penyidikan tersangka JF membayarkan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2004 dengan menggunakan anggaran tahun 2005 karena adanya surat dari bupati Aceh Timur saat itu meminta kepada Bendahar Umum Daerah (BUD) kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2005 untuk menyelesaikan/membayar Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas/Kantor/Satker tersebut dengan menggunakan dana bagi hasil migas triwulan ke IV tahun 2004 yang masuk bulan februari tahun 2005 dan penerimaan tahun anggaran 2005.
Berdasarakan surat Nomor : 973/2372 tersebut Bendahara Umum Daerah JF,SE mengeluarkan uang dari kas daerah tanpa didasari dokumen-dokumen yang sah dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perbendaharaan negara.
Tersangka AU disangka melanggar pasal primair : pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU.NO.31 Tahun 1999 jo UU.NO.20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU.NO.31 Tahun 1999 jo UU.NO.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(Yus/kejaksaan/indopos/bh/sya) |