JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Rudi Margono mengatakan, pihaknya masih membutuhkan kelengkapan syarat materiil dari berkas perkara Firli Bahuri agar bisa dilimpahkan ke pengadilan. Rudi tak merinci unsur-unsur apa saja dari syarat materiil yang belum dilengkapi.
Seperti diketahui, Kejati DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya pada akhir 2023. Namun dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya dan hingga saat ini Kejati DKI Jakarta belum menerima kembal berkas perkara tersebut.
"Terkait dengan penguatan alat bukti masing-masing unsur misalkan, tapi perkembangannya silakan tanyakan penyidik," kata Rudi ditemui usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) "Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP", di kantor Kejati DKI Jakarta, Jum'at (9/8).
Sementara pihak Polda Metro Jaya mengaku akan segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas perkara tahap kedua Firli diklaim segera dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta.
"Berkas perkara Firli segera kita rampungkan," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip sinpoid, Jum'at (9/8).
Ade berujar, sejatinya berkas perkara tahap pertama sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Namun, kejaksaan mengembalikan lagi berkas tersebut ke penyidik karena masih ada syarat yang perlu dilengkapi.
"Makanya kita lengkapi lagi, saat ini, penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dari jaksa penuntut umum," ungkap Ade.
Lanjut Ade menyampaikan bahwa pihaknya tak ada kendala dalam proses pelengkapan berkas perkara Firli Bahuri tersebut.
"Tidak ada kendala. Semua kasus ini tetap profesional, transparan, dan akuntabel," cetusnya.
Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK RI Firli Bahuri terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.(temp/bh/amp) |