JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meningkatkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor di Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan (Kemhut) ke tahap penyidikan. Sejumlah pejabat kementerian tersebut akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Pemanggilan terhadap mereka akan dilaksanakan pekan depan. "Pekan depan kami akan memanggil dan memeriksa pejabat-pejabat Kemhut sebagai menjadi saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan itu untuk mengetahui duduk perkara sekaligus mencari serta menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi itu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Donny Kadnezar di Jakarta, Senin (12/9).
Dugaan korupsi pengadaan sepeda motor itu dilaksanakan Ditjen PHKA itu, jelas dia, hasil temuan BPK. Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Agung yang kemudian dilimpahkan penanganannya kepada Kejati DKI Jakarta. Tim penyelidik Kejati DKI Jakarta yang menindaklanjuti temuan BPK menemukan indikasi korupsi dugaan penggelembungan harga (mark up).
Di samping dugaan penggelembungan harga pengadaan 340 sepeda motor, penyimpangan juga ditemukan dalam pelelangan. Tender yang dilaksanakan Kemenhut tidak sebagaimana diatur dalam Keppres.
Selain itu, tim pengadaan sepeda motor itu juga menambahkan biaya balik nama setiap sepeda motor yang dipergunakan untuk pengamanan hutan oleh polisi hutan tersebut. Padahal, untuk kendaraan inventaris instansi pemerintah tidak dikenakan biaya balik nama.
"Kami akan bekerja cepat dalam menuntaskan kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar itu. Untuk tujuan ini, Pidsus Kejati DKI akan bekerja sama dengan auditor BPKP,” tandas Donny.(mic/bie)
|