Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Jambi
Kejati Jambi Sidik Dugaan Korupsi Rumah Sakit
Friday 24 Jan 2014 14:40:56
 

Ilustrasi. Pekerja Proyek Pembangunan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan.(Foto: BH/coy)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini membidik 2 dugaan korupsi, dua kasus tersebut adalah dugaan penyimpangan dana pembangunan fisik gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, tahun anggaran 2012 senilai Rp. 27 miliar.

Selanjutnya adalah korupsi pengadaan mobiler di Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 1,8 miliar. Saat ini, penyidik tengah mendalami dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, penyidik juga mengumpulkan data terkait laporan dugaan korupsi di dua proyek berbeda tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi juga telah menangani kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Jambi, dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT WKS.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Masyroby (21/1) mengatakan, surat perintah penyelidikan sudah dikeluarkan.

"Kita sedang menyelidiki kasus tersebut. Bahkan, laporan di BPS soal pengadaan mobiler sudah mulai didalami, Penyidik sudah memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Masyroby menyebutkan, penyelidikan dugaan penyimpangan ini mulai dilakukan minggu ini. Surat panggilan sudah dilayangkan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

"Ada tiga orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.(kjs/Yus/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kejati Jambi
 
  Kejati Jambi Metapkan 2 Tersangka Korupsi Bintek DPRD
  Kejati Jambi Sidik Dugaan Korupsi Rumah Sakit
  Kejati Jambi Turunkan Tim Khusus Mengecek Lahan Sinar Mas Group
  Kejati Jambi Terima Pelimpahan Berkas Perkara 1,16 Ton Ganja
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2