JAMBI, Berita HUKUM - Berkas perkara Rohman (27), sopir asal Pandeglang, Provinsi Banten, dan kernetnya Ismail (24), warga Lampung, yang tertangkap mengangkut 1,16 ton ganja kering asal Aceh, yang nilainya sekitar Rp 2 miliar, dilimpahkan oleh penyidik Polda Jambi kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi setempat untuk disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, Satria Irawan, mengatakan, setelah menerima pelimpahan ini, kedua tersangka akan tetap ditahan dan pihaknya segera akan melanjutkan berkas ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Yang dilimpahkan kepada Kejati Jambi adalah dua tersangka dan berkasnya serta barang bukti ganja seberat kurang dari satu kilogram sedangkan sisanya satu ton lebih telah dimusnahkan beberapa waktu lalu” katanya.
Satria menambahkan, ada beberapa jaksa yang akan menangani kasus ini.Dua orang jaksa dari Kejati Jambi, dan ada dari Kejari Jambi. “Dari Kejati ada dua orang, nanti ditambah dari Kejari lagi,” ungkapnya.
Untuk tersangka sendiri dalam kasus ini, akan dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 115 ayat 2, kemudian Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 1999 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup dan denda 8 miliar.
Untuk diketahui, ganja seberat 1,16 ton ini dibawa tersangka menggunakan mobil truk tronton nopol B 9215 QE, dari Aceh tujuan Surabaya, Jawa Timur.
Paket ganja yang dimasukkan dalam 27 bal (kardus) yang rata-rata memiliki berat lebih dari 40 kg tersebut, ditumpuk bersama muatan lainnya berupa kardus bekas.(yud/kjs/bhc/opn) |