Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kejati Jambi
Kejati Jambi Terima Pelimpahan Berkas Perkara 1,16 Ton Ganja
Saturday 11 Aug 2012 12:50:09
 

Sebanyak 27 kandur ganja kering dengan berat 1,16 ton dengan nilai Rp 2 miliar saat diturunkan dari sebuah truk tronton bernopol B 9215 QE di Mapolda Jambi (Foto: Ist)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Berkas perkara Rohman (27), sopir asal Pandeglang, Provinsi Banten, dan kernetnya Ismail (24), warga Lampung, yang tertangkap mengangkut 1,16 ton ganja kering asal Aceh, yang nilainya sekitar Rp 2 miliar, dilimpahkan oleh penyidik Polda Jambi kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi setempat untuk disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, Satria Irawan, mengatakan, setelah menerima pelimpahan ini, kedua tersangka akan tetap ditahan dan pihaknya segera akan melanjutkan berkas ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Yang dilimpahkan kepada Kejati Jambi adalah dua tersangka dan berkasnya serta barang bukti ganja seberat kurang dari satu kilogram sedangkan sisanya satu ton lebih telah dimusnahkan beberapa waktu lalu” katanya.
Satria menambahkan, ada beberapa jaksa yang akan menangani kasus ini.Dua orang jaksa dari Kejati Jambi, dan ada dari Kejari Jambi. “Dari Kejati ada dua orang, nanti ditambah dari Kejari lagi,” ungkapnya.

Untuk tersangka sendiri dalam kasus ini, akan dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 115 ayat 2, kemudian Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 1999 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup dan denda 8 miliar.

Untuk diketahui, ganja seberat 1,16 ton ini dibawa tersangka menggunakan mobil truk tronton nopol B 9215 QE, dari Aceh tujuan Surabaya, Jawa Timur.

Paket ganja yang dimasukkan dalam 27 bal (kardus) yang rata-rata memiliki berat lebih dari 40 kg tersebut, ditumpuk bersama muatan lainnya berupa kardus bekas.(yud/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2