Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Brebes
Kejati Jateng Usut Dugaan Korupsi Buku Rp 13,5 Miliar di Brebes
Saturday 22 Jun 2013 10:17:18
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JATENG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan buku perpustakaan SD di Kabupaten Brebes senilai Rp 13,5 Miliar. Kepala Kejati Jateng mengeluarkan surat perintah nomor: PRINT-05/03/Fd.1/02/2013 dan untuk pengusutan dugaan korupsi ini Aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus) Kejati Jateng, Wilhemus Lingitubun SH, bergerak cepat untuk mengumpulkan bahan bukti dan keterangan yang terkait dengan kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan ini, penyedia barangnya adalah CV Delta Mas yang beralamat di Jl. Patangpuluhan No. 29B Jogjakarta. Dan CV Delta Mas ini mendapatkan buku-buku dari Distributor buku Al Multazam Group.

Dugaan korupsi itu bisa dilihat dengan adanya indikasi bahwa buku-buku yang disediakan diduga tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian pendidikan nasional diantaranya adalah bahwa banyak buku yang disediakan itu tidak lulus penilaian dari Pusat Kurikulum & Perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan Nasional (dahulu namanya Pusat Perbukuan/Pusbuk Kementerian Pendidikan Nasional).

Dengan kualitas fisik buku yang jelek & apalagi jika buku-buku itu tidak lulus penilaian dari Puskurbuk kemendiknas, selain anggaran pendidikan terjadi dugaan korupsi dan markup harga, juga bisa terjadi kemungkinan proses pemborosan dan pembodohan terhadap proses pendidikan. Kualitas fisik buku, dimana kertas dll dipilihkan dari bahan yang tidak sesuai standard otomatis membuat buku cepat rusak, sedangkan isi buku yang asal-asalan tentunya bisa membuat kekonyolan di dunia pendidikan. Bahkan juga ada modus yang sering terjadi bahwa jumlah buku yang dikirim hanya 80% tapi seolah mengirim 100% dan dibayar penuh.

Masyarakat berharap, bahwa hal ini diusut secara tuntas oleh Kejati Jateng, karena hal ini diduga tidak terjadi di Brebes saja, karena Group Al Multazam Group ini juga mensuplai buku di banyak daerah, misalnya di Sumenep - Jatim, Sukoharjo - Jateng dll. Tentunya masyarakt berharap bahwa DAK pendidikan yang merupakan dana APBN yang sebenarnya untuk memajukan dunia pendidikan, akhirnya malah dikorupsi besar-besaran sekaligus juga ada upaya secara sistematis untuk melakukan pembodohan terhadap generasi penerus. Kita tentu masih ingat betapa marak dibeberapa daerah tentang sekolah SD yang perpustakaannya diisi buku porno seperti di Kuningan - Jabar, Banyuwangi - Jatim dll yang sempat diungkap oleh media massa, tapi kemudian tidak ada tindakan dari aparat hukum, sehingga kasus seolah lenyap ditelan angin lalu.

Memang, Bambang Indaryanto SE pimpinan CV Delta Mas, seperti dikutip wargatumpat.blogspot.com, sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh Kejati Jateng, demikian juga para pejabat dinas pendidikan Brebes. Selain itu Kejati Jateng juga telah langkah lain untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan. Untuk itu masyarakat berharap kasus ini bisa diusut tuntas, karena selain merongrong keuangan negara, hal ini juga merupakan upaya sistematis untuk menghancurkan generasi penerus bangsa Indonesia.(wtb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2