KALIMANTAN BARAT, Berita HUKUM - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengajuan Kredit Pengadaan Barang Atau Jasa (KPBJ) di salah satu Bank, Selasa (23/2/2021).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr Masyhudi SH MH ke 6 tersangka yang itu masing-masing atas nama berinisial PP, SK, JDP, KD, DWK, dan A. Sedangkan tersangka A, Di tahan Terkait dugaan Korupsi Pengajuan Kredit Pengadaan Barang Atau Jasa (KPBJ) pada salah satu bank di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
"Bahwa 6 Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengajukan kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) di salah satu Bank di Bengkayang dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dipalsukan seolah-olah mendapat pekerjaan berupa pembangunan. Karena nilai kontraknya dibawah Rp 200 juta, maka mekanismenya adalah PL (Penunjukan Langsung), ternyata sesuai yang dicantumkan dalam SPK, dana tersebut merupakan anggaran proyek dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT). No. 0689/060.01.2.01/29/2018 TA 2018 adalah PALSU," ujar Masyhudi via WhatsApp pada, Selasa (23/2).
Atas perbuatannya tersebut tambah mantan Kejati Yogya ini, Jaksa Penyidik menjerat para sangka dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 ratus dan paling banyak Rp. 1.milyar, Jo Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
"Akibat perbuatan para Tersangka menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 8,238 milyar. Tetapi Penyidik telah berhasil menyita sejumlah Rp 1,535 milyar," imbuhnya.
Lebih lanjut Masyhudi menjelaskan perkara ini merupakan perkara splitshing (berkas terpisah) atas nama Tersangka SR dan MY yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai Tersangka.
"Penetapan dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya.(bh/ams) |