Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Tahan 5 Tersangka Terduga Koruptor di PTPN XIII
2021-03-04 00:44:38
 

Suasana konferensi pers pada saat Kejati Kalbar Dr Masyhudi memberikan paparan bersama para tim jaksa penyidik dan kelima tersangka.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII. Dengan menahan dan menjebloskan 5 orang terduga koruptor ke penjara, karena sebelumnya kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kejati Kalbar, Dr Masyhudi SH MH tim jaksa penyidik hari ini kembali berhasil melakukan penegakan hukum, dengan penahanan lima tersangka korupsi. Penahanan itu dilakukan setelah timnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

"Tim jaksa penyidik telah yakin, karena sudah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat, dengan menahan kelima tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya, dengan cara menandatangani dokumen, untuk pencairan pembayaran kegiatan penanaman, yang berupa Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pekerjaan, sebab tidak sesuai realisasi yang sebenarnya," ujar Masyhudi kepada pewarta BeritaHUKUM.com via WhatsApp pada Rabu (3/3).

Ironisnya, ungkap mantan Kejati DIY ini, mereka juga melakukan penutupan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Penutupan pekerjaan pada 31 Desember 2012. Dimana dilaporkan penanaman sudah selesai dikerjakan seluas 1.150 ha (100%).

"Padahal pekerjaan penanaman belum selesai dikerjakan 100%, sebab yang belum ditanam seluas 300,70501 ha dan yang sudah ditanam 849,29 ha. Adapun Kelima tersangka tersebut, yakni, pertama Ir. S. Derincen Hasugian (SDS), kedua Fransiskus Herianto, SH (FH), ketiga, Herkulanus Lidin (HL), keempat, Antonia Bunsu (AB) dan kelima, Markus Suharjo (MS)," ungkap Masyhudi.

Lebih lanjut, mantan Karopeg Kejaksaan Agung ini mengatakan, akibat perbuatan para tersangka ini menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.854.040.325,04 dari total uang yang sudah ditransfer dari kantor Kebun Kembayan kepada tiga rekanan/ pelaksana untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 ha dengan nilai sebesar Rp. 1.461.333.777.

Masyhudi menjelaskan terkait kerugian negara sebesar Rp.854.040.325,04 ini, dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam, dan terdapat penggunaan bibit sawit yang tidak sesuai dengan realisasi tanam sebenarnya. Karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengembangan Kebun Kembayan Tahun 2012-2015.

"Kini para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, karena perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, untuk disidangkan. Jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat ini," imbuhnya.

Karena menurut mantan Kajari Jakarta Selatan itu, dengan menahan kelima tersangka ini, tentunya agar penegakan hukum di Kalbar dapat bertindak secara tegas. Tujuannya agar investor semakin percaya terhadap kepastian hukum dan mau berinvestasi kembali di Negara ini.

Masyhudi berharap kedepannya peluang ekonomi semakin membaik dan masyarakat semakin percaya kepada Korps Adhyaksa. Dengan dilakukannya penegakan hukum di PTPN XIII, saya berharap situasi semakin kondusif dan membaik atau sehat keuangannya, dengan diisi oleh orang-orang yang benar-benar berintegritas sesuai SDM nya.

"Bahwa penegakan hukum yang tegas dan memenuhi rasa keadilan masyarak agar terciptannya kepastian hukum ini, dapat membuat investor yakin dan tidak ragu ragu berinvestasi di Kalbar. Tentunnya, agar kedepannya PTPN XIII sebagai BUMN tersebut, akan dikelola oleh orang orang yang berintegritas," pungkas Masyhudi.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejati Kalimantan Barat
 
  Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas
  Tim Tabur Tangkap Buronan Kejati Kalbar di Klaten
  Jumat Barokah, Kejati Kalbar Bersama IAD Bagi-bagi Uang dan Voucher BBM
  Setelah WBK, Kejati Kalbar Optimis Raih Predikat WBBM
  Kejati Kalbar Penjarakan 2 Tersangka Korupsi SPK Fiktif Senilai Rp 8,2 M
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2