JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII. Dengan menahan dan menjebloskan 5 orang terduga koruptor ke penjara, karena sebelumnya kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kejati Kalbar, Dr Masyhudi SH MH tim jaksa penyidik hari ini kembali berhasil melakukan penegakan hukum, dengan penahanan lima tersangka korupsi. Penahanan itu dilakukan setelah timnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
"Tim jaksa penyidik telah yakin, karena sudah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat, dengan menahan kelima tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya, dengan cara menandatangani dokumen, untuk pencairan pembayaran kegiatan penanaman, yang berupa Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pekerjaan, sebab tidak sesuai realisasi yang sebenarnya," ujar Masyhudi kepada pewarta BeritaHUKUM.com via WhatsApp pada Rabu (3/3).
Ironisnya, ungkap mantan Kejati DIY ini, mereka juga melakukan penutupan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Penutupan pekerjaan pada 31 Desember 2012. Dimana dilaporkan penanaman sudah selesai dikerjakan seluas 1.150 ha (100%).
"Padahal pekerjaan penanaman belum selesai dikerjakan 100%, sebab yang belum ditanam seluas 300,70501 ha dan yang sudah ditanam 849,29 ha. Adapun Kelima tersangka tersebut, yakni, pertama Ir. S. Derincen Hasugian (SDS), kedua Fransiskus Herianto, SH (FH), ketiga, Herkulanus Lidin (HL), keempat, Antonia Bunsu (AB) dan kelima, Markus Suharjo (MS)," ungkap Masyhudi.
Lebih lanjut, mantan Karopeg Kejaksaan Agung ini mengatakan, akibat perbuatan para tersangka ini menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.854.040.325,04 dari total uang yang sudah ditransfer dari kantor Kebun Kembayan kepada tiga rekanan/ pelaksana untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 ha dengan nilai sebesar Rp. 1.461.333.777.
Masyhudi menjelaskan terkait kerugian negara sebesar Rp.854.040.325,04 ini, dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam, dan terdapat penggunaan bibit sawit yang tidak sesuai dengan realisasi tanam sebenarnya. Karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengembangan Kebun Kembayan Tahun 2012-2015.
"Kini para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, karena perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, untuk disidangkan. Jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat ini," imbuhnya.
Karena menurut mantan Kajari Jakarta Selatan itu, dengan menahan kelima tersangka ini, tentunya agar penegakan hukum di Kalbar dapat bertindak secara tegas. Tujuannya agar investor semakin percaya terhadap kepastian hukum dan mau berinvestasi kembali di Negara ini.
Masyhudi berharap kedepannya peluang ekonomi semakin membaik dan masyarakat semakin percaya kepada Korps Adhyaksa. Dengan dilakukannya penegakan hukum di PTPN XIII, saya berharap situasi semakin kondusif dan membaik atau sehat keuangannya, dengan diisi oleh orang-orang yang benar-benar berintegritas sesuai SDM nya.
"Bahwa penegakan hukum yang tegas dan memenuhi rasa keadilan masyarak agar terciptannya kepastian hukum ini, dapat membuat investor yakin dan tidak ragu ragu berinvestasi di Kalbar. Tentunnya, agar kedepannya PTPN XIII sebagai BUMN tersebut, akan dikelola oleh orang orang yang berintegritas," pungkas Masyhudi.(bh/ams) |