SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Tim Pidana Khusus sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kaltim, yaitu proyek pengadaan software dan hardware Pembelajaran Berbasis Tik/I-Tutor.Net, dengan anggaran APBD Kaltim Tahun 2009 senilai mencapai Rp 10 Miliar.
Hal tersebut diungkapkan Risal Nurul Fitri SH, Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim kepada wartawan beberapa hari yang lalu. Risal Nurul Fitri mengatakan pihaknya tengah menyelidiki proyek pengadaan software dan hardware Pembelajaran Berbasis Tik/I-Tutor.Net, dengan anggaran APBD Kaltim Tahun 2009 senilai Rp 10 Milyar lebih pada Dinas Pendidikan Kaltim. "Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan tengah kita selidiki," ujar Risal.
Sumber yang diperoleh pewarta bahwa proyek tersebut telah diumumkan pada tanggal 21 Oktober 2009 dan dimenangkan oleh PT BJ dengan nilai penawaran sebesar Rp 9.502.500.000, belakangan diketahui proyek tersebut diduga direkayasa atas persekongkolan dengan panitia lelang sehingga menentukan PT JB sebagai pemenang.
Dugaan lain dimana pada saat pengumuman lelang panitia mencantumkan merek "I-Tutor.Net", namun oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), panitia mengubah pengumuman tersebut dengan menghilangkan I-Tutor.Net dan dibuat dengan nama PT BJ.
Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi pengadaan Software dan Hardware pada Disdik Kaltim ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus korupsi proyek Perpustakaan Digital senilai Rp 4,2 Miliar dan kasus pengadaan alat peraga di Disdik Kaltim senilai Rp 5 miliar.(bhc/gaj) |