LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang mendalami Dugaan korupsi dana sertifikasi guru di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang mengusut saat ini sedang mengkonfirmasi Bank Lampung cabang Kotabumi untuk mengetahui proses pencairan dana tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Heru Widjatmiko mengatakan, pendalaman penyelidikan indikasi dugaan korupsi ini sedang di lakukan oleh timnya.
"Ketika dikonfirmasi sisa dana tersebut hanya Rp. 600 ribu, padahal mekanisme sebenarnya jika belum ada yang dibayarkan seharusnya dana yang ada tetap disimpan di rekening," kata dia.
Mekanismenya itu tetap berada di kas daerah jika belum dibayarkan, untuk dialokasikan ke tahun selanjutnya. Tapi dana ini sudah dicairkan semua dan tidak kembali dialokasikan lagi, katanya.
Menurut dia, dalam waktu dekat penyidik Kejati Lampung akan memeriksa pegawai bank bagian kasir, mengingat ada beberapa cek yang dicairkan dan belum diketahui jumlahnya. "Ada juga penyaluran melalui bank lain, seperti Bank Mandiri dan BRI," ungkapnya.
Dikatakannya, konfirmasi ini dilakukan untuk mengetahui jumlah total keseluruhan guru yang menerima dana sertifikasi, serta berapa dana yang telah disalurkan.
Terkait kasus tersebut, sebelumnya Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampura. Ditaksir kerugian indikasi korupsi ini mencapai Rp 7,7 miliar.(yus/kjs/bhc/rby) |