Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejati Riau
Kejati Riau Tahan Susilo Mantan Kadis Perkebunan Riau
Friday 24 Apr 2015 03:01:02
 

mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo.(Foto: Istimewa)
 
RIAU, Berita HUKUM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (22/4) menahan mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo, (Sus) dan diinapkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kulim, Langkah ini dilakukan untuk mencegah tersangka dugaan korupsi perkebunan sawit K2I itu melarikan diri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mukhzan mengatakan : Lima jam menjalani pemeriksaan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya melakukan penahanan terhadap “Sus”. Penahanan ini selama 20 hari kedepan guna mempermudah penyidikan. "Penahanan dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk dia melarikan diri”.

Selain itu, penahanan beralasan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Sebelumnya, sebut Mukhzan, mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau itu sudah pernah dipanggil pada pekan lalu, namun mangkir dengan alasan sakit dan berada di Jakarta.

"Kemudian, yang bersangkutan dipanggil lagi dan bersedia untuk memenuhi panggilan Rabu ini. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, ia ditahan oleh penyidik," tegas Muhkzan.

Sebelumnya, pengembangan kebun ini masuk dalam program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) yang digadang-gadang Pemerintah Provinsi Riau. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I, biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp. 217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.

Kasus yang membeli tersangka Susilo ini, bermula dari kegiatan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan pada tahun 2006 sampai dengan 2010, telah menganggarkan dana untuk pelaksanaan Program Pengentasan Kemiskinan dan Kekurangan Infrastruktur (K2I) sebesar Rp 217.348.071.221, untuk pembiayaan pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 10.200 hektar.

Berdasarkan perjanjian kerja sama kontrak induk, tanggal 15 Desember 2006, dilaksanakanlah pekerjaan pembangunan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit program K2I tahun anggaran 2006-2010.

Pekerjaan tersebut berpedoman pada beberapa acuan. Pertama, Term Of Reference (TOR) Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Usaha Patungan Berkelanjutan Dalam Pengentasan Kemiskinan Program K2I di Provinsi Riau, November 2006.

Kedua, Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor : 32 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Program K2I Provinsi Riau, tanggal 14 Desember 2006. Ketiga, Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Nomor : 800.05/Disbun-KS/930 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Program K2-I Provinsi Riau.

Pada tahun 2006, dibuatlah perjanjian kerja sama tahunan (kontrak anak) antara pihak pertama dan pihak kedua, yakni tanggal 18 Desember 2006 dengan nilai kontrak Rp 45.540.024.000. Namun pada pelaksanaanya, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, maka dana yang dicairkan adalah uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak anak yakni sebesar Rp. 9.108.004.800.

Setahun kemudan, yakni 2007, dilanjutkan pekerjaan dengan surat Perjanjian kerja sama Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan dan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Program K2I dengan nilai kontrak sebesar Rp 73.215.678.300.

"Dalam pelaksanaannya penanaman hanya dilakukan seluas 534 hektar. Seharusnya, sampai dengan akhir tahun 2007 tersebut, seluruh lahan seluas 10.200 hektar sudah tertanam semuanya," kata Mukhzan.

Atas dasar itu, progres fisik hanya mencapat 6,65%. Oleh karenanya, dana yang dicairkan hanya sebesar 20% dari nilai kontrak, yakni sejumlah Rp 14.643.135.660. Walaupun realisasi fisik tidak sesuai dengan kontrak, namun pada tahun 2008, Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan dan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Program K2I tetap dilanjutkan dengan ditandatanganinya surat perjanjian kerja sama Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan dan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Program K2I dengan nilai kontrak Rp 39.018.087.200.

Pada tahun 2007, kontraktor melaksanakan beberapa item pekerjaan yang tidak tertuang dalam kontrak dan agar dapat dilakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang dilaksanakan di luar kontrak tersebut. Maka, pengguna anggaran tahun 2008, yakni tersangka Susilo alias Soesilo menandatangani amandemen perjanjian kerja sama kontrak induk untuk pekerjaan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit program K2I dan revitalisasi di Provinsi Riau dan addendum perjanjian kerja sama pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit Program K2I, sehingga pembuatan amandemen dan addendum tersebut sudah bertentangan dengan Keppres 80 Tahun 2003 Lampiran I Bab II D.1.g.

Sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2008, ugkap Mukhzan, progres fisik pekerjaan sebesar 11,846% dengan jumlah lahan yang tertanam seluas 1.441 hektar. Namun pengguna anggaran, dalam hal ini adalah tersangka Susilo tanpa meminta pertanggungjawaban terhadap uang muka yang sudah diterima oleh PT GEP pada tahun 2006 dan 2007 sebesar Rp 23.751.140.460.

"Telah melakukan pembayaran uang muka tahun 2008, termen 1 dan termen 2 sebesar Rp 38.881.489.806, sehingga uang negara yang sudah diterima PT GEP adalah sebesar Rp 62.632.630.266, sehingga telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 36.885.577.749,16," kata Mukhzan.

Kemudian, tahun 2009, walaupun belum ada kontrak, namun PT GEP tetap melanjutkan pembangunan kebun sawit dan berdasarkan laporan hasil sudit Inspektorat Provinsi Riau, bahwa Pelaksanaan Program K2I Provinsi Riau Bidang Perkebunan terkait kegiatan tahun jamak 2006 sanpai dengan 2010.

Untuk Periode Desember 2006 sampai dengan Juni 2009, dalam salah satu rekomendasinya menyampaikan, memerintahkan pengembang untuk mempertanggungjawabkan kekurangan pekerjaan dari jumlah pembayaran yang diterima sejumlah Rp 26.990.480.277,48 atau ini belum termasuk pekerjaan tambah senilai Rp 24.835.043.683,62 yang nilainya masih harus diverifikasi dan negosiasi lebih lanjut, sesuai aturan yang berlaku untuk mendapatkan harga yang wajar.

Karena uang yang sudah dibayarkan oleh Disbun Provinsi Riau, tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang dilaksanakan, maka semenjak tahun 2009 pekerjaan pembangunan kebun kelapa sawit program k2I tidak dilanjutkan lagi, akibat perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar sekitar Rp 28 milyar.

Akibat ulah tersebut, penyidik menjerat tersangka Susilo melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga pada 24 Maret 2015, telah menetapkan seorang tersangka baru sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print -01/N.4/Fd.1/03/2015 tanggal 24 Maret 2015. Tersangka tersebut adalah Direktur PT GEP, inisial MC.(Yus/kejaksaan/Gatra/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kejati Riau
 
  Kejati Riau dan Kejari Taluk Kuantan Eksekusi Buronan Korupsi
  Susdiarto Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Riau
  Kejati Riau Tahan Susilo Mantan Kadis Perkebunan Riau
  Kajati Riau Bentuk Tim Satgassus Dalam Optimalisasi Pemberantasan Korupsi
  Kajati Riau Ingatkan Cegah Korupsi Melalui Peran Keluarga
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2