JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menerima uang titipan Rp,3,5 miliar pengembalian uang negara dari beberapa pejabat kecamatan dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorium tunjangan oprasional satuan Penyidik polisi pamong praja Kota Makasar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Raden Febrytrianto, SH.,MH menyatakan bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar.
"Pada Rabu 9 November 2022, penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan uang anggaran pembayaran Honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai 2020," ujarnya via Whatsaap pada Kamis (10/11).
Nah, lanjut Febry hal ini berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai sebesar Rp. 3.545.975.000, dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar Tahun 2017 sampak 2020 yang bersumber dari APBD Kota Makassar.
Senada dengan pimpinannya Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menerangkan bahwa Penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 s/d 2020.
Sedangkan menurut Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi SH.,MH bahwa Penitipan uang ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Ketua Tim ketua tim Penyidik Herberth P. Hutapea Uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai Uang pengganti.
Berdarkan hal itu, Kajati Sulsel Raden Febry menghimbau bahwa proses penyidikan masih berjalan dan diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara, pungkasnya.(bh/ams) |