Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejati Sulawesi Selatan
Kejati Sulsel Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Honor Operasional Satpol PP Kota Makassar
2022-10-13 23:14:01
 

Tampak 2 Tersangka (Rompi Ping) yang langsung dilakukan penahanan.(Foto: Istimewa)
 
SULAWESI SELATAN, Berita HUKUM - Para penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sul-Sel) dibawah komando Kajati Raden Febritryanto telah memenjarakan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi yang diduga menyalahgunakan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka berinisial AR selaku Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 - 2020, dan IH selaku KASATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 - 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar.

"Kedua tersanga itu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febritriyanto SH MH," ujar Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi kepada Amri Siregar dalam siaran persnya di Jakarta pada Kamis (13/10).

Menurut keterangan Ketua Tim ketua tim Penyidik Herberth P. Hutapea didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menerangkan bahwa AR ditahan di Rutan Kelas I Makassar sedangkan IH, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati SulSel menyatakan lara tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Namun, kata Soetarmi untuk seorang tersangka lainnya Iqbal Hasnan tidak ditahan sebab dia sedang menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan. Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022

Menurut Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.,MH menerangkan bahwa

"Akibat perbuatan para tersangka ybag diduga menyalahgunakan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar. Telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp3,5 Milyar Rupiah," pungkas Soetarmi.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejati Sulawesi Selatan
 
  Kejati Sulsel Berhasil Tarik Kerugian Negara Rp 3,5 M
  Kejati Sulsel Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Honor Operasional Satpol PP Kota Makassar
  Kejati Sulsel Resmikan Rumah RJ Ke-101, Bupati Maros Mengapresiasinya
  Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Tjipluk Sri Rejeki, Buronan Terpidana Korupsi di Sidoharjo
  Kejati Sulsel Tangkap Buronan dan Himbau Kepada DPO Agar Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2