SUMUT, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara diminta mengusut dugaan penyimpangan dana dalam pengerjaan kios penampungan pedagang Pasar Kampung Lalang Medan, pasalnya proyek senilai Rp. 1,4 miliar bersumber dari dana APBD itu terbengkalai pengerjaannya sehingga meresahkan pedagang dan pemakai jalan dikawasan tersebut.
Pembangunan kios penampungan yang dikerjakan CV KCP yang dimulai pada Oktober 2012 saat ini tidak jelas kelanjutannya dan seperti dibiarkan terlantar oleh pemborongnya sehingga membuat suasana di pasar itu nampak kumuh dan kotor.
“Kita minta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan pengawasan dan pihak terkait lainnya melakukan tindakan tegas terhadap pemborong yang menangani pembangunan kios pasar itu,“ tegas Ibu Pasaribu, Minggu (24/2).
Warga kampung Lalang yang mengaku setiap hari melintasi pasar itu berangkat–pulang bekerja mengaku sangat terganggu dengan kumuh dan joroknya kawaan Pasar Kampung Lalang saat ini akibat terlantarnya pengerjaan kios disana.
Menurutnya bila melihat besarnya anggaran APBD sejumlah Rp. 1,4 miliar untuk membangun kios penampungan itu sangat tidak sebanding hasil pengerjaan fisik yang sudah diselesaikan pihak pemborong.(yus/kjs/bhc/rby)
|