MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan segera melakukan penyelidikan terhadap pengalihan dana APBD Pemko Medan TA 2013 sebesar Rp 600 juta yang dilakukan pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Medan untuk pesta 'May Day' pada 1 Mei 2013 lalu.
Kejatisu menilai dalam kebijakan pengalihan itu, telah terjadi pelanggaran hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jika dilihat dari kebijakan pengalihan anggaran APBD yang berarti tidak sesuai peruntukan, ya jelaslah melanggar hukum, UU Tipikor itu," ujar Kasipenkum Kejatisu, Chandra Purnama, Senin (13/5).
Tambah Chandra, dalam pengalihan anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum tindakan pidana korupsi yang tertuang dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 KUHP.
Kata Chandra, dengan alasan itu, pihak Kejatisu akan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum tersebut, namun itupun bila ada laporan terlebih dahulu yang mereka terima.
"Ya, kita tunggu dulu laporan yang kita terima atas dugaan pengalihan anggaran yang tidak diperuntukan ini," ucapnya.
Dinsosnaker Medan dengan Kepala Dinasnya, Armansyah Lubis, pada 1 Mei 2013 menggunakan dana APBD Medan TA 2013 sebesar Rp 600 juta, hanya untuk meredam aksi 14 afiliasi organisasi buruh SBMI Merdeka, SBSI dan SPSI dan lainnya untuk tidak berorasi di jalanan.
Dimana acara pesta May Day dilakukan di lapangan Merdeka Medan dengan kegiatan panggung hiburan joget dangdut bersama para pejabat pemerintahan dan para buruh. Bahkan dana itu juga digunakan untuk membagi-bagi sebanyak 2.500 karung beras kemasan 10 kilogram kepada para buruh serta aneka hadiah lucky draw berupa alat rumah tangga hingga sepeda motor.
Sementara, pihak Dinsosnaker Medan melalui Kabid Satker Robert Tambunan saat ditanyakan hal tersebut tidak dapat memberi komentar banyak namun juga tidak membantah soal penggunaan anggaran tersebut.(bhc/and) |