Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Satpas
Kekaguman Seorang Jaksa terhadap Pelayanan Satpas SIM 1221 Polrestro Depok: Ramah dan Patuhi Prokes
2021-03-03 05:25:39
 

 
DEPOK, Berita HUKUM - Pelayanan publik yang berlangsung di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) 1221 Polres Metro Depok, mengundang decak kagum salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ditemui pewarta BeritaHUKUM di Mapolres Metro Depok usai mengurus perpanjangan SIM A, Selasa, 2 Maret 2021, seorang Jaksa berinisial B, yang meminta namanya untuk tidak disebutkan menegaskan jika pelayanan publik, dalam hal mengurus perpanjangan SIM di Polres yang dikomandoi oleh Kombes Imran Edwin Siregar, membuat dirinya kagum.

"Saat waktu datang kita sudah disambut oleh Polisinya yang ramah-ramah dengan memberikan penjelasan yang runut, detail dan informatif mengenai segala sesuatunya terkait proses perpanjangan SIM. Kebetulan tadi saya perpanjangan SIM A. Saya benar-benar kagum terhadap pelayanan disini (Satpas SIM 1221 Polres Metro Depok)," kata Jaksa B, yang sehari-hari berdinas di Direktorat Ekonomi dan Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen itu kepada pewarta BeritaHUKUM, Selasa (2/3).

Ia juga mengatakan bahwa proses perpanjangan SIM A yang dilaluinya mudah dan tidak berbelit-belit. "Cepat kok pelayanannya, antri sebentar saja," tutur dia.

Selain itu, menurutnya pelayanan yang ada juga sudah sangat mempedomani ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes).

"Saat akan memasuki Mapolres kita diarahkan untuk mencuci tangan oleh petugas penjagaan usai itu mengarah masuk gedung pelayanan SIM, kita diukur suhu dulu oleh petugas yang berjaga di depan pintu masuk, lalu saya masuk ke dalam lingkungan kantornya pun juga bersih. Polisinya yang melayani mengenakan masker semua dan bahkan ada juga yang turut memakai sarung tangan dan face shield. Bangkunya juga disusun berjarak," ujar dia.(bh/mos/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2