Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Kekerasan Terhadap Jurnalis Dampak Ketidaksempurnaan UU No 40/1999 tentang Pers
2017-11-19 00:49:40
 

Perwakilan organisasi Majelis Pers saat di Kantor Sekretariat Bersama Majelis Pers, Gedung Dewan Pers, lt. 5 Jakarta, Jum'at (17/11).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Refleksi terhadap peristiwa-peristiwa yang dialami para wartawan maupun media terjadi disepanjang tahun, hal ini menjadi diskursus sengketa pers (polemik) atas ketidaksempurnaan Undang Uandang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Bentuk diskriminasi, penghinaan, pengancaman sampai tindak kekerasan terhadap wartawan kian menjegal kemerdekaan pers. Hal itu disampaikan Sekjen Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro di Kantor Sekretariat Bersama Majelis Pers, Gedung Dewan Pers, lt. 5 Jakarta, Jum'at (17/11).

Di hadapan para perwakilan organisasi pers Nasional yang tergabung di Majelis Pers, ia mengatakan pentingnya pemikiran, dan tenaga kita semua untuk mengajukan Judicial Review terhadap UU Pers. Dikatakannya, Mahkamah Konstitusi RI harus menerima aspirasi insan pers, atau setidaknya ada protaf yang mengatur aturan-aturan baku sebagai penguat dalam bentuk Peraturan Pelaksana (PP) dari UU Pers itu sendiri.

"Bahwa keberadaan UU Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers menurut kami masih belum disebut sebagai undang-undang atau tepatnya belum bisa dijadikan sebagai Undang Undang tunggal yang mengatur Pers, karena ketentuan ketentuan didalamnya belum mengakomodir semua asfek pers, dan sangat lemah, lebih lebih tidak ada PP misalnya, sehingga dalam hal ini sangat menyulitkan sekali para penegak hukum didalam mengaplikasikan Undang Undang tersebut, jadi ketidak sempurnaan UU Pers tersebut mengakibatkan pengabaian eksistensi terhadap Undang Undang itu sendiri, kalau hal ini terus menerus dibiarkan akan berdampak preseden buruk dan sudah pasti berpotensi membunuh kemerdekaan pers seperti yang saat ini kita rasakan."

Mengacu UU No: 40 tahun 1999, bahwa karya jurnalistik tidak menganut kriminalisasi, tapi apa yang terjadi saat ini wartawan dipidanakan dengan KUHP, dan UU ITE duduk dibangku pesakitan karena berita. Banyak kasus delik pers dan sengketa terhadap pers yang berakhir di hotel prodeo, padahal kalau kita pahami, bahwa pers adalah sebuah product etika yang seharusnya hanya diberi sanksi profesi, apabila telah terjadi pelanggaran kode etik.tidak bisa disamakan terhadap kejahatan kriminal, dengan menggunakan KUHP maupun menggunakanUU ITE," papar Ozzy

Ditegaskan oleh Ozzy, mandulnya UU Pers, menjadi celah para kapitalis, neo imperialis (konglomerasi Media) maupun para "Big Brother" para penguasa dan pengusaha yang memiliki kepentingan untuk membajak dan memonopoli gerak dan ruang kemerdekaan pers.

Sejatinya kemerdekaan pers adalah Hak asasi "Natural Righ" yaitu suatu anugrah bagian penting dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara media terkoyak koyak, kalangan intelektual tersudut, pemerhati pers seakan bungkam, dan yang lantang hanyalah para politikus dengan sumpah serapahnya atas nama media. "mau dibawa kemana media kita, mau diapakan temen-temen pers kita nantinya. Semua berkoar koar hanya perjuangan kata-kata tanpa makna, teoritis dalam panggung realitas politik."

"Sepanjang sejarah Pers Nasional Kita hanya mengenal Pers perjuangan dan Pers Perlawanan, yaitu Perjuangan terhadap Hak asasi,Kedaulatan dan martabat harga diri bangsa, Perlawanan terhadap ketidak adilan, kebodohan dan kemiskinan, bukan berpihak pada penguasa otoriterian dan pengusaha kapitalisme, neo imperialisme sebagai bentuk warisan kolonial alumnus penjajah," ucap Ozzy.

Di era kemerdekaan pers, tak ada larangan bagi jurnalis, selama pemberitaan itu sesuai dengan data dan fakta bersumber pada refrensi yang valid dan terpercaya, "Itu artinya bahwa Pers adalah corong public yang dilindungan kebebasannya."

Sambung Ozzi, awalnya Majelis Pers berharap adanya dewan pers sebagai pemegang amanah UU No: 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berperan sebagai lembaga pelindung, membina dan mengayomi wartawan, namun dalam kenyataannya malah terkesan tidak hadir disaat para awak media mengalami tindakan tidakan intimidasi dan kekerasan terhadap kuli tinta, justru kurang sigap dalam memperjuangkan Hak Hak jurnalis, dan telah terjadi pembiaran terhadap awak media dan para wartawan dengan dalih dianggap tak diakui dan tak sesuai menurut ukurannya versi akal-akalan dewan pers.

"Kami anggap sikap dari dewan pers atas kebijakan-kebijakannya yang 'pilih pilih tebu' telah mendiskriminasi media dan wartawan adalah kecerobohan dan kebodohan yang dipertontonkan ke public," tegas Ozzy.

Majelis Pers mengajak seluruh para pemilik media, para jurnalis, para organisasi pers maupun forum pers dan lembaga pers untuk bersatu dan jangan mudah terpancing dengan bentuk provokasi apapun.

"Kami menghimbau kepada teman-teman pers semuanya untuk tetap jalankan fungsinya sebagai kontrol sosial pilar ke empat (4) demokrasi. Dalam dekat ini, kami akan merumuskan rancangan penyempurnaan UU Pers 40/1999 bersama para pakar hukum dibidangnya untuk diajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau meminta DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat sebagai bentuk perumusan Peraturan Pelaksana (PP) dari UU Pers jika Mahkamah Konstitusi menolak adanya JR yang kami ajukan nanti," paparnya.)bh/db)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2