Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Wisata
Kelola Anggaran Desa Wisata dan Dana Hibah Agar Tepat Sasaran
2021-02-18 07:31:07
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerjasama untuk memformulasikan langkah-langkah akurasi database, terkait rencana pengembangan desa wisata dan permintaan bantuan hibah dari hotel dan restoran agar tepat sasaran.

Ajakan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Acara Sosialisasi Antikorupsi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (15/2) di Kantor Kemenparekraf. Acara itu juga diikuti oleh PLT Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI KPK, Wawan Wardiana dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

"Beberapa waktu lalu Kemenparekraf mencanangkan ada 200 desa wisata untuk Labuhan Bajo. Ini menjadi catatan bersama agar desa pariwisata benar-benar terwujud, tidak diselewengkan anggarannya. Kemudian saya juga bisa melihat bahwa ada 191 pengelola hotel dan restoran di DKI telah mengajukan dana hibah agar mereka dapat dukungan. Ini diharapkan dapat menghindari hal-hal yang berbau korupsi," pesan Lili.

Menparekraf Sandiaga Uno menyambut baik ajakan KPK untuk mendampingi dan mengawal program kementeriannya. "Mohon kami dikawal untuk membangkitkan sektor wisata dan membangkitkan ekonomi kreatif, juga beberapa program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," jelas Sandi.

Dia menambahkan menanam budaya antikorupsi amat penting pada seluruh elemen pejabat pemerintahan, tidak terkecuali seluruh ASN di lingkungan Kemenparekraf dan Baparekraf.

Sandi menyebutkan, "Saya telah menetapkan SK unit pengendalian gratifikasi (UPG) kementerian dan badan. Saat ini saya juga mengingatkan kembali bagi seluruh pejabat Kemenparekraf baparekraf untuk yang terkualifikasi harus menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) masing-masing kepada KPK RI."(KPK/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2