Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Keluarga Briptu Norman Serahkan Surat Pengunduran Diri
Monday 19 Sep 2011 16:37:29
 

Briptu Norman Kamaru (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Keluarga Briptu Norman Kamaru akhirnya mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9). Mereka menyerahkan surat permohonan pengunduran diri Norman kepada Kapolri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Po. Anton Bachrul Alam.

Satu lembar surat yang ditandatangani Norman itu, diserahkan dalam amplop cokelat tertutup. "Mohon doa restu dari Bapak, anak kami, Norman mau mundur (sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Brimob Polda Gorontalo),” kata ayahanda Norman, Idris Kamaru kepada Anton di ruang kerjanya.

Idris membawa rombongan kecil keluarga Norman ini, bersama istrinya, Halima Marthinus. Selain kedua orang tua Norman itu, ikut pula lima sanak saudara Norman dari Bogor. Mereka diterima Anton yang memang sengaja menyediakan waktunya untuka mendengar langsung niat dari anggota Brimob itu untuk mundur dari kedinasan sebagai anggota kepolisian.

Dalam kesempatan itu, keluarga menceritakan dasar Briptu Norman Kamaru mengajukan pengunduran dirinya tersebut. Menurut mereka, salah satu faktor yang menyebabkan Norman mengajukan niat tersebut, karena merasa sakit hati. Pasalnya, ia beberapa kali ditangkap ketika manggung saat jam dinas.

"Dia (Norman-red) merasa agak susah minta izin kepolisisan. Izin tampil dan show-nya kadang-kadang tidak bisa dipenuhinya, karena terbentur izin. Seperti waktu (manggung) di Kota Mobago, ia ditangkap di atas panggung saat itu itu juga," ujar ibunda Norman, Halima Marthinus.

Menanggapi alasan Norman ingin keluar dari kepolisian dari pihak keluarga, Anton sempat memberi pertanyaan menyindir. "Ooo...soal izin show. Kalau lagi tugas memang tidak boleh keluar kan?" Anton balik bertanya.

Kepada pihak leluarga, Anton memberi pertanyaan kesimpulan bahwa Norman ingin keluar dari kepolisian, karena ingin bebas manggung. Awalnya kakak pertama Norman, Kaima, membantah kesimpulan Anton tersebut, namun akhirnya dia mengamininya. "Iya, ingin bebas," jawab Kaima. Anton pun manggut-manggut. Ia pun menyatakan surat ini akan diserahkan kepada petinggi Polri untuk dibahas lebih lanjut.

Sebelumnya kepada wartawan, kakak pertama Norman, Kaima Kamaru mengakui, adiknya, Briptu Norman Kamaru telah menandatangani kontrak dengan label musik di Jakarta, Falcon, senilai Rp 500 juta. Kontrak itu untuk menyanyikan dua single lagu dan video klipnya.

Namun, sejak melejit namanya lewat aksi lypsync 'Chaiya-chaiya', Norman kesulitan memenuhi isi kontrak tersebut. Hal inilah salah satu dari alasan dasarnya mengajukan mundur sebagai anggota kepolisian. "Iya, (nilai kontraknya) Rp 500 juta. Tapi kontrak ini hingga kini belum bisa dipenuhinya," kata dia.

Menurut sang kakak, Norman kesulitan memenuhi perjanjian isi kotrak, karena kesulitan izin dari korpnya, Brimob Gorontalo. Bahkan, sempat dua kali ditangkap Provost, saat manggung di Jakarta dan syuting video klip di Kotamobagu beberapa waktu lalu.

Meski terikat kontrak, Kaima yang mewakili keluarga saat penandatanganan surat kontrak, menyatakan tak ada konsekuensi jika Norman belum bisa melaksanakan isi kontrak tersebut. "Tidak ada ketentuannya begitu (batas waktu). Pihak Falcon sudah mengerti status Norman yang terikat dinas dengan kepolisian. Jadi, tidak ada konsekuensinya bagi Norman," tandas dia.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2