Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Lapas
Keluarga Napi Meulaboh, Mengaku Diperas Oknum Lapas
Thursday 31 May 2012 18:53:18
 

Narapidana Hendra Suadi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
ACEH (BeritaHUKUM.com) – Selain dianiaya dan diancam tidak mendapatkan remisi, pihak keluarga narapidana Hendra Suadi (29), juga diperas sebesar Rp 5 juta oleh oknum petugas sebagai persyaratan dilepas dari sel dingin.

Hal itulah yang diutarakan, Kuasa Hukum keluarga Hendra, Rahmat Hidayat. Dirinya menjelaskan, setelah dihajar secara membabi buta oleh seorang sipir yang bertugas di Lapas Meulaboh, Aceh Barat, Hendra juga dikurung di dalam tahanan dingin selama enam hari hingga Senin (21/5) lalu. “Dan untuk mengeluarkan Hendra, oknum Lapas meminta uang kepada keluarga sebesar Rp 5juta,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantor LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Kamis (31/5).

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, kejadian ini, berawal dari perbuatan Hendra yang sudah dijadikan tamping (narapidana dipercaya) pulang karena menjenguk keluarganya sedang sekarat sakit, namun setiba di LP langsung dihajar oknum petugas tanpa basa basi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala LP Meulaboh M Sulthon menegaskan, kejadian pemukulan tersebut benar ada, namun ia membantah bahwa hal itu merupakan penganiayaan. "Ini bukan penganiayaan, ini hanya sekedar pelajaran bagi bersangkutan agar tidak terulang dan sebagai contoh bagi napi yang lain juga agar tidak berani melakukan seperti yang dilakukannya," tegasnya.

Hingga saat ini, pihak LBH Banda Aceh Pos Meulaboh mengirimkan surat ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mengivestigasi peristiwa ini. (dbs/put)



 
   Berita Terkait > Lapas
 
  Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
  Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
  Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
  Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
  Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2