PALEMBANG, Berita HUKUM – Keluarga Sertu Risdan sekitar pukul 13:30 WIB melaporkan Kodam II Sriwijaya dan Korem 044/- Gapo Palembang ke Lembaga Ombudsman perwakilan Sumsel, Rabu (23/1).
Mereka melaporkan tindakan penahanan kembali Risdan. Laporan tersebut disampaikan Syahril Nasution atau Dedek, adik kandung Sertu. “Saya atas nama keluarga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Korem 044 Gapo yang menahan kakak saya (Sertu Risdan) dengan alasan indisipliner.
Apalagi, penahanan itu dilakukan saat kakak saya mau bebas dari tahanan Pomdam II, karena masa penahanannya dalam kasus dugaan penimbunan minyak sudah berakhir,” kata Dedek.
Penahanan kembali Risdan, menurut Dedek, melanggar Undang-Undang (UU). Pada Pasal 37 UU 26/1997 tentang Disiplin Prajurit ABRI disebutkan bahwa anggota TNI yang sedang menjalani proses sidang pidana tidak boleh dijatuhi hukum disiplin. ”Itu UU yang mengatakan, bukan saya. Yang jelas penahanan terhadap kakak saya itu karena ada orang yang mungkin tidak suka kakak saya bebas,” tandasnya.
Akibat penahanan kembali Sertu Risdan ditahanan Pomdam, sambung Dedek, istri Risdan, Devi Herlina, kondisinya kembali melemah. Selain karena penahanan suaminya, penyakit Devi menjadi semakin parah setelah dipaksakan oditur untuk hadir menjadi saksi dalam sidang pada Senin (21/1) lalu. “Karena tidak terima dengan ketidakadilan ini, Devi telah mengirim SMS online 9949 kepada Presiden SBY untuk mengadukan nasib Sertu Risdan dan keluarganya,” ungkapnya.
Dedek berharap juga laporannya ini dapat diproses Ombudsman perwakilan Sumsel dengan cepat. Dengan begitu, dapat jelas bahwa mekanisme yang dilakukan untuk penahanan dan proses hukum militer yang dialami Sertu Risdan salah. ”Kami serahkan semuanya kepada Ombudsman Sumsel untuk memproses laporan kami ini,” pungkasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel Indra Zuardi mengatakan belum memproses laporan dari keluarga Risdan, meski secara resmi telah menerimanya. Sebelum memproses laporan yang masuk, Ombudsman melakukan rapat pleno mengenai kasus yang diadukan ini.
“Artinya kami akan kaji atau pelajari terlebih dahulu, apakah benar yang diadukan itu ada yang masuk ke ranah kami Ombudsman atau bukan,” kata Indra.
Namun, terhadap proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya tidak bisa mencampurinya. Baru setelah ada vonis, Ombudsman bisa memprosesnya. “Kalau sudah ada vonis baru akan kita pelajari laporan itu,” ujarnya.
Dihubungi mengenai laporan tersebut, Kapendam II Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suradji mengaku tidak mempermasalahkannya. Namun, dia memastikan, pihaknya tidak melanggar prosedur apa pun karena menahan Risdan.
”Sertu Risdan itu anggota TNI, jadi itu haknya hukum untuk memprosesnya disiplinnya. Kenapa baru dilakukan sekarang ya, kemarin sibuk diperiksa mengenai kasus penimbunan BBM, sehingga baru sekarang diproses disiplinnya,” tandasnya.(sp/obd/bhc/rby) |