Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus e-KTP
Kembali, Gamawan Fauzi Membantah Terlibat Kasus Korupsi e-KTP
Thursday 24 Apr 2014 15:45:24
 

Ilustrasi. Mendagri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pers setelah melaporkan M Nazaruddin di depan gedung SPK Polda Metro Jaya, Jum'at (30/8/2013) lalu.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah, memiliki keterlibatan secara langsung kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012, yang KPK telah menetapkan anak buahnya S (Sugiharto) selaku pejabat pembuat komitmen sebagai Tersangka, Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Gamawan, dalam proses tender pengadaan e-KTP telah dikuasakan kepada Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Saya PA, saya penggunaan anggaran saya kuasakan makanya ada KPA kuasa pengguna anggaran, dibawah KPA ada PPK , Pejabat Pembuat Komitmen," kata Gamawan, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Gamawan menegaskan, tidak terlibat dalam proses tender e-KTP, namun hanya menandatangani hasil pemenang tender, sesuai dengan Undang-undang.

"Kalau sudah saya kuasakan berarti saya tidak terlibat lagi, kecuali satu, perintah UU saya harus menandatangani hasil pemenang tender, yang diselenggarakan ketua panitia lelang yang memakai sistim elektronik," ungkapnya.

Gamawan menjelaskan, sebelum ditandatangani dirinya telah meminta BPKP untuk mengaudit harga tender e-KTP, serta meminta saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang harga lelang.

"Sama minta audit dulu kepada BPKP supaya saya tahu ini sudah benar atau masih ada yang salah, BPKP mengatakan ini sudah tidak ada yang salah, karena itu saya menandatangani,” ujar Gamawan.

Gamawan mengaku, sebagai Menteri nasibnya tidak ingin seperti mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, Kalau saya tidak menandatangani saya melanggar UU seperti yang terjadi oleh Pak Andi Malarangeng, Pak Andi tidak mau menandatangani karena itu disalahi oleh BPK. Saya sebelum ditender, saya datang ke KPK, saya presentasikan ini ke KPK, tolong ini dikawal, serta tolong berikan kami masukan tentang HPS yang sudah disampaikan, apakah penawaran ini telah benar apa belum. KPK mengatakan lakukan tender secara elektronik kita percepat itu, karena permintaan KPK seperti itu yang tadinya harus kelar 2012 kita percepat hingga 2011 karena ketaatan saya, lalu dampingi ini dengan LKPP, ini kita dampingi dengan LKPP.

Sementara sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi juga membantah prihal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangannya. Dia mengatakan para penyidik itu hanya menggeledah ruang Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Ruangan Pak Giarto (Sugiharto) saja yang digeledah. Pagi memang ada (penyidik KPK) bertemu saya di sini," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/4) sore.(bhc/dar)






 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2