Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kemenag
Kemenag Tidak Untuk Diklaim, Juga Bukan Untuk Dibubarkan
2021-10-29 07:51:04
 

Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA prihatin terhadap munculnya wacana pembubaran Kementerian Agama. Wacana pembubaran terhadap Kementerian agama, itu disinyalir muncul karena pernyataan internal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namun malah menyebar.

Hidayat mengingatkan agar para Pejabat dan Umat termasuk kalangan Santri, mengkaji kembali sejarah serta latar belakang lahirnya Departemen Agama, juga Kementerian Agama. Faktanya, Kementerian Agama (Kemenag) lahir berkat perjuangan tokoh-tokoh Bangsa dari beragam latar belakang. Berdirinya Kementerian Agama, membawa tugas untuk mengurusi Agama secara spesifik. Dan untuk menjadi milik bangsa Indonesia secara umum. Serta merupakan konsekuensi logis dari kesepakatan para Pendiri Bangsa bahwa finalnya Pancasila adalah dengan menerima kompromi sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ini disampaikan Hidayat untuk mengkritisi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sekaligus mengklarifikasi polemik yang berkembang, terkait pernyataannya yang kontroversial bahwa keberadaan Kemenag adalah hadiah khusus untuk Nahdlatul Ulama (NU). Bukan untuk Umat Islam secara umum, sebagai konsekuensi dari penghapusan tujuh kata dalam piagam Jakarta melalui juru damai dari NU yang menurut Menag adalah KH Wahab Hasbullah.

Menurut HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid pernyataan Menag tersebut, sekalipun dilakukan dalam forum internal (tapi dipublikasikan) tidak sejalan dengan spirit inklusifitas dan moderasi Islam yang selalu disuarakan oleh Menag. Apalagi dengan pernyataan bahwa dirinya bukan Menteri Agama Islam, tapi Menteri untuk semua Agama.

Sementara klarifikasi dari pernyataan tersebut tidak memadai untuk mengkoreksi potensi terjadinya eksklusifitas yang bisa mengarah kepada laku yang tidak moderat. Juga berpotensi memecah belah ormas-ormas Islam di Indonesia yang para tokohnya juga terlibat dalam persidangan BPUPK dan PPKI terkait Piagam Jakarta. Juga persidangan di BK KNIP sehingga usulan KH Soleh Suaidy (alIrsyad / Masyumi), KH Abu Dardiri (Muhammadiyah/Masyumi) dari KNI Banyumas didukung oleh M Natsir (Persis/Masyumi), Dr Mawardi, M Karto Soedarmono (KNIP), bisa mengalahkan argumentasi para penolak adanya Kementerian yang khusus mengurusi Agama. Seperti J Latuharhari, dan Ki Hajar Dewantara.

Mestinya, lanjut HNW, kegigihan memperjuangkan hadirnya Kementerian Agama, serta kenegarawanan dan sikap inklusif dari para tokoh Ormas Islam, NU, Muhammadiyah, Al Irsyad, Persis, maupun Partai Islam Masyumi, yang berjuang bersama sehingga Presiden Soekarno, menyetujui diadakannya Departemen (Kementerian) Agama diajarkan kepada para Santri, baik yang bacaannya Kitab Kuning maupun Kitab Putih. Baik dalam forum internal maupun eksternal. Karenanya wajar kalau pernyataan kontroversial Menag tersebut dikoreksi oleh Pimpinan NU.

"Sekjend PBNU (KH Helmi Faishal Zaini) dan Ketua MUI berlatar belakang NU, yakni KH Chalil Nafis PhD secara terbuka, mengkoreksi statement bahwa Kemenag sebagai hadiah khusus untuk NU. Reaksi kritis juga disampaikan oleh tokoh-tokoh dari Ormas-Ormas Islam lainnya, juga dari kampus dan Partai-Partai. Seperti PPP, Gerindra dan PKS,"ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (26/10).

Merujuk ke beberapa literatur sejarah, kata HNW Presiden Soekarno pernah menunjuk KH Wahid Hasyim dari NU sebagai Menteri Negara urusan Agama pada 19 Agustus 1945 hingga 14 November 1945. “Dalam periode itu, Departemen yang khusus mengurusi Agama belum ada, karena ditolak oleh beberapa pihak seperti J Latuharhari maupun Ki Hajar Dewantara. Tapi kemudian Presiden Soekarno menyetujuinya, setelah diperjuangkan oleh beberapa anggota KNIP dari Partai Masyumi dan dari ormas, seperti Al Irsyad, Muhammadiyah dan Persis,” kata Hidayat menambahkan.

Akhirnya Pemerintah mengeluarkan Penetapan Pemerintah No. 1/S.D. pada 3 Januari 1946 yang memutuskan mengadakan Departemen (nanti menjadi menjadi Kementerian) Agama dan mengangkat HM Rasyidi (yang dikenal sebagai tokoh dari Muhammadiyah) sebagai Menteri Agama pertama sesudah diresmikannya Departemen Agama. Hari itulah, 3/1/1946, ditetapkan menjadi hari lahir Departemen (Kementerian) Agama, yang setiap tahunnya diperingati di Kemenag.

Menurut HNW Presiden Soekarno lah yang membuat Ketetapan tentang Depag, maupun para pengusulnya di KNIP, serta HM Rasyidi tokoh Muhammadiyah yang diangkat sebagai Menag. Bahkan KH Wahid Hasyim yang sebelumnya diangkat oleh Presiden Soekarno untuk menjadi Menteri Negara urusan Agama, tidak pernah mengklaim baik dalam forum tertutup maupun terbuka, bahwa Depag adalah hadiah khusus untuk ormas tertentu, dan bukan untuk umumnya Umat Islam.

Namun, mereka memperjuangkan dan menyepakati adanya Departemen Agama, agar Agama dan Umat beragama di Indonesia dapat diurusi oleh Departemen/Kementerian secara tersendiri. "Jadi yang paling utama adalah merelasasikan tujuan dihadirkannya Depag, bukan klaim hadiah khusus untuk Ormas tertentu yang memantik tuntutan agar bila demikian, Kemenag dibubarkan saja. Kenegarawanan para Bapak Bangsa dan Menteri-Menteri Agama pada zaman perjuangan itulah yang menghadirkan sikap negarawan inklusif, toleran, moderat dan berukhuwah. Terbukti bahwa para Ulama dan Santri dari beragam Ormas dan Orpol Islam bisa menerima latar belakang Menag yang juga beragam, tidak khas dari Ormas tertentu saja. Ada dari Muhammadiyah, NU, Syarikat Islam, bahkan dari Partai Politik sepeti Masyumi. Belakangan bahkan ada dari intelektual kampus, juga dari TNI. Mereka bisa saling menghormati, bukan saling mengklaim atau menegasikan," ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini mengingatkan peran dan jasa tokoh-tokoh NU memang sangat besar dalam pembentukan Indonesia Merdeka. Namun, ia menegaskan tokoh NU yang aktif dalam rapat di BPUPK, Panitia Sembilan , maupun PPKI yang menyepakati rumusan final Pancasila (18/8/1945) adalah KH Wahid Hasyim putra Hadhratusy Syaikh KH Hasyim Asy’ari, bukan KH Wahab Hasbullah sebagaimana disebutkan oleh Menag Yaqut.

"Saya seringkali menyampaikan ini dalam kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, bahwa peran ulama dari NU sangat diakui; termasuk KH Wahid Hasyim, dan KH Hasyim Asyari serta KH Wahab Hasbullah, beserta tokoh Islam dari Ormas lainnya seperti, KH Kahar Mudzakkir, Ki Bagus Hadikusumo atau Kasman Singodimedjo (Muhammadiyah), H Agus Salim, H Abikusno Cokrosuyoso, M Natsir (Partai Masyumi) dan Tokoh Nasional/Bapak-Bapak Bangsa lainnya. Mereka sekalipun berlatar belakang Ormas Islam dan Parpol Islam berbeda, bisa bahu membahu memperjuangkan diadakannya Departemen Agama. Itu juga pelaksanaan terhadap penerimaan Umat bahwa sila pertama dari Pancasila yang merupakan dasar Negara yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa," jelasnya.

HNW menambahkan para tokoh nasional itu sudah berhasil, dan mestinya para Santri dicerahkan dengan sejarah ini. Sementara para Pejabat termasuk Menag, menjadi teladan untuk melaksanakannya, baik dalam ungkapan maupun dalam kebijakan. Agar kehadiran Kementerian Agama betul-betul bisa merealisasikan tujuan kehadirannya.

"Sehingga membawa manfaat yang luas dan mendasar untuk semua Agama dan Umat beragama, agar berkontribusi maksimal realisasikan cita-cita Proklamasi dan Reformasi. Agar tidak malah menjadi sumber kegaduhan dengan klaim dan polemik yang tidak diperlukan oleh Santri, Umat Beragama maupun NKRI, apalagi yang kini terdampak akibat pandemi covid-19," pungkasnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kemenag
 
  Bukhori Dorong Kemenag Bantu Percepat Pemulihan Madrasah dan Ponpes di Cianjur
  Kemenag Tidak Untuk Diklaim, Juga Bukan Untuk Dibubarkan
  Polemik Kemenag Hadiah untuk NU, RRI: Gus Yaqut Telah Keluar dari Koridor Historis
  Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
  Kantor Urusan Agama Bonepantai Lakukan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Al Ikhlas Hidayatullah
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2