Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Madiun
Kemenangan Pasangan Petahana Walikota Madiun Digugat ke MK
Saturday 21 Sep 2013 15:16:39
 

Calon Wakil Walikota Inda Raya didampingi Kuasa Hukumnya Martin Hamonagan dan kuasa lainnya saat membacakan dalil-dalil permohonan pemohon dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Madiun di Ruang Sidang Panel Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kemenangan yang diperoleh pasangan calon dengan nomor urut 6 Bambang Irianto-Sugeng Rismianto (Basri) dalam pemilukada umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Madiun, digugat oleh pasangan calon nomor urut 3 Parji-Inda Raya (Pari) ke Mahkamah Konstitusi. Kemenangan Basri dianggap diraih dengan kecurangan yang terjadi sangat masif.

Dalam sidang perkara nomor 112/PHPU.D-XI/2013 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, Kamis (19/9), pasangan Parji-Inda Raya melalui kuasa hukumnya, Martin Hamonangan mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Madiun. Martin mengungkapkan, selaku petahana Kota Madiun, Bambang Irianto melakukan segala cara untuk memenangkan dirinya kembali dalam Pemilukada Kota Madiun periode 2013-2018.

Menurut Martin, petahana Kota Madiun telah melakukan politik uang, yakni pembagian sembako secara masif yang terjadi hampir di seluruh kecamatan se-Kota Madiun. Tidak berhenti hingga disitu, pelanggaran lainnya, terang Martin, Bambang selaku petahana telah melakukan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD).

“Pasangan calon nomor urut 6 selaku petahana ini telah melakukan penyalahgunaan APBD yakni dengan membangkakkan anggaran yang sangat besar untuk membangun jambanisasi. Menurut saya ini adalah politik untuk memenangkannya. Karena pada tahun-tahun kemarin tidak pernah ada dilakukan pembangunan jambanisasi tersebut,” papar Martin.

Pemohon akhirnya meminta kepada MK agar mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 6 Bambang Irianto-Sugeng Rismianto dan menetapkan Pemohon sebagai pemenang kedua yang akan ditetapkan sebagai pemenang terpilih oleh KPU Kota Madiun.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (23/09) sore untuk mendengarkan keterangan dari Termohon KPU Kota Madiun, jawaban dari Pihak Terkait, serta pembuktian mendengarkan saksi dari Pemohon. (pje/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2