JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tidak tahan dipojokan dengan pemberitaan dugan korupsi amburadulnya program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini untuk keperluan menemui pimpinan lembaga tersebut.
Wakil dari Kemendagri yang menyambangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10), itu adalah Kepala Pusat Penerangan Donny Moenek. Ia diutus atasannya untuk menemui pimpinan KPK, terkai laporan yang diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari institusi pemberantasan korupsi ini, beberapa waktu lalu.
"Saya datang dalam rangka konsultasi sekaligus mengklarifikasi terkait dengan adanya surat KPK kepada Presiden terkait pelaksanaan e-KTP. Kami harus memberikan klarifikasi itu demi kepentingan kelancaran program yang telah berjalan itu," kata Donny.
Ia membeberkan, surat KPK tertanggal 16 September 2011 yang disampaikan kepada Presiden SBY itu, berisi enam rekomendasi yang sebenarnya sudah dilaksanakan Kemendagri. Bahkan, hal tersebut juga telah disampaikan pihaknya kepada Presiden melalui surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang dikirim pada 28 September 2011.
“Kami diterima Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK Muhammad Jasin. Dalam kesempatan itu, kami sudah memberikan klarifikasi. Pak Jasin sangat mengerti bahwa enam rekomendasi KPK ke Mendagri itu, sudah kami dilaksanakan," jelas Donny.
Dalam kesempatkan tersebut Donny juga memaparkan mengenai 6 rekomendasi yang telah dilaksanakan, antara lain adalah rekomendasi penyempurnaan Grand Desain Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) sudah disempurnakan dan ditetapkan melalui Keputusan Mendagri No 470 523 tahun 2010 tanggal 13 agustus 2010.
Selanjutnya, rekomendasi menyempurnakan aplikasi SIAK dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia, sekarang sudah 487 kabupaten menggunakan SIAK. Kemudian, pada 2011 dan 2012 direncanakan 297 kabupaten menggunakan SIAK.
Lalu, rekomendasi memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data, Kemendagri sudah melaksanakannya pada 2010 di 329 kabupaten. Kemudian, pada 2011 dan 201 direncanakan penggunaan jaringan komunikasi data sudah dilakukan diseluruh kabupaten.
Kemudian, rekomendasi melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal sudah dilaksanakan. Pembersihan data kependudukan telah dilakukan serentak tahun 2010 dan penggunaan biometrik sudah dilakukan sesuai amanah Undang-undang.
Hal lain juga soal rekomendasi melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal tidak bisa dilakukan karena jika itu dilakukan, program e-KTP baru dimulai 2012. Kemendagri dan DPR telah bersepakat melakukan program e-KTP tahun 2011 dan tahun 2012.
Terakhir, rekomendasi pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP telah dilaksanakan dengan membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada 4 Februari 2011. “Kami sudah klarifikasi semuanya kepada KPK,” tandas dia.
Upaya Penggagalan
Dalam kesempatan berbeda, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan mendorong pemerintah dan lembaga hukum untuk mengungkap mafia yang berupaya menggagalkan program e-KTP. "Mafia ini harus diusut serta ditangkap untuk diserahkan kepada penegak hukum," ujar dia.
Ia meminta Mendagri untuk tidak ragu melaporkan mafia proyek itu ke Mabes Polri. Komisi II DPR ikut mengawasi pelaksanaan program itu. "Laporkan saja kepada pihak kepolisian, bila memang benar mafia tersebut ingin menggagalkan dan merebut proyek itu," tandansya.
Dia berharap, pelaksanaan e-KTP berjalan lancar, karena program data kependudukan secara online bisa menjadi terobosan positif bagi data kependudukan. Apalagi proyek e-KTP sudah disetujui DPR. Sedangkan, programnya sudah ada regulasinya, seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 23/2006. "Program ini sudah diamanatkan UU dengan persetujuan DPR serta menjalankan tiga program strategis tersebut," imbuh dia.
Atas dasar ini, Ramadhan berharap perlu mengawal proses pengadaan e-KTP itu. Pasalnya, anggaran yang digelontorkan tidak sedikit. Begitu pula dengan setiap ada pihak yang ingin bermain pada proyek itu, harus segera ditindak tegas. "Kami melihat dalam proses. Nampak ada hal-hal yang belum ter-cover. Ini salah satu proyek besar dan jangan sampai gagal,” tegas Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat tersebut.(mic/spr/rob)
|