Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemendikbud
Kemendikbud Gelar Lokakarya dan Pelatihan Penyusunan PPKD Tingkat Provinsi
2018-08-01 16:00:11
 

Sesditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini dalam sambutannya. (Foto : Bh/Mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Nasional Pemajuan Kebudayaan yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar lokakarya PPKD (Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) tingkat Provinsi pada tanggal 1, 4 dan 14 Agustus 2018.

Acara yang diadakan ini bekerjasama dengan Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas berlangsung di Ruang Graha Utama Kompleks Gedung A Kemendikbud ini mengagendakan sejumlah paparan dan arahan yang berkaitan dengan teknik penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).

Sesditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini mengatakan, pentingnya acara lokakarya penyusunan PPKD ini sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Tahapan penyusunan itu penting karena merupakan amanah UU Nomor 5 Tahun 2017. untuk tahap satu ini kami melaporkan kami baru bisa mengundang 12 Provinsi yaitu Aceh, Sumut, Jambi, Bengkulu, Sumsel, DKI, Jabar Jateng, Jatim, Sulteng, Sulbar dan Sulsel," kata Sri di Ruang Graha Utama, Kemendkibud, Jakarta, Rabu (1/8).

Sementara, Staf Ahli Mendikbud Bidang Inovasi dan Daya Saing Ananto Kusuma Seta menegaskan, lokakarya penyusunan PPKD ini memiliki peran yang besar dalam pengembangan kebudayaan bangsa ke depan.

"Implementasi bagaimana melindungi, memanfaatkan kebudayaan dan mengembangkan kebudayaan demi kemaslahatan bangsa ini," tutur Ananto.

Meski begitu, dalam penyusunan PPKD ini tidak terlepas dari tantangan yang menghambat proes penyusunan tersebut. "Tantangan terbesar dalam PPKD adalah unsur-unsur objek pemajuan kebudayaan yang tersebar. Selain itu antara satu daerah dengan daerah yg lain berbeda-beda, tidak seragam," pungkas Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Kemendikbud
 
  Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
  Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
  Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
  Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
  Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2