Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Transportasi
Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
2023-12-23 21:33:10
 

Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I Taufik Basari.(Foto: Dok/Man/DPR)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I Taufik Basari meminta Kemenhub untuk mengkaji kembali pembatasan penjualan tiket di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Menurutnya, masih ada beberapa peraturan yang menjadi masalah berdasarkan laporan dari masyarakat terkait penataan layanan pemesanan tiket di Pelabuhan Bakauheni.

Hal ini disampaikannya dalam Kunjungan Dapil di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat), Taufik Basari, menyerap aspirasi masyarakat Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (15/12).

Di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan No. 28/2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Permenhub No. 19/2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik, dan Surat Dirjen Hubdar AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

Aturan itu hanya membolehkan pemesanan dilakukan di tempat penjualan yang berjarak 4,24 km dari Pelabuhan Bakauheni. Padahal saat ini banyak gerai penjualan tiket yang berada di sekitar pelabuhan dengan jarak kurang dari 4,24 km.

Kebijakan-kebijakan itu menimbulkan gelombang protes dari masyarakat Desa Bakauheni. Pasalnya, menurut mereka, aturan tersebut mengancam kehidupan sosial ekonomi masyarakat karena matinya gerai-gerai usaha penjualan tiket di Bakauheni.

"Saya sudah dapat informasi itu dan saya juga sedang mempelajarinya. Tapi memang harus diperhatikan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, bagaimana nanti para warga yang memiliki usaha untuk menjual tiket secara online yang lokasinya dekat dengan pelabuhan," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (21/12).

Taufik mengatakan, dengan diberlakukannya peraturan-peraturan itu masyarakat tidak mendapatkan penghasilan. Hal itu harus dipikirkan bagaimana solusinya. "Menurut saya, ini harus dikaji bagaimana caranya memberikan kompensasi kepada warga. Penting harus dievaluasi kembali kebijakan ini," tandasnya.

Meski Taufik meyakini kebijakan itu bertujuan baik, namun harusnya tidak merugikan warga setempat yang selama ini berjualan tiket. "Ini aspirasi masyarakat Lampung yang terkena imbasnya. Saya harap selagi masih ada waktu kita coba pikirkan bersama agar tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat," tegasnya.(DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Fiducia, 675 Motor Disita dan 7 Pelaku Ditangkap

Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut

Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Akhirnya Dipecat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Fiducia, 675 Motor Disita dan 7 Pelaku Ditangkap

PBNU Sesalkan 5 Tokoh Nahdliyin Temui Presiden Israel: Lukai Perasaan Muslim

Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut

Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah

Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2