Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kemenkeu
Kemenkeu Terbitkan ORI 013 sebesar Rp19,691 Triliun
2016-10-27 07:25:46
 

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Keuangan meresmikan penerbitan Obligasi Negara Ritel atau Obligasi Ritel Indonesia seri ORI013 sejumlah Rp19,691 triliun. Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Robert Pakpahan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, (25/10).

"Setelah melalui masa penawaran pada 29 September hingga 20 Oktober 2016, pemerintah menetapkan penjatahan Obligasi Negara Ritel seri ORI013 sebesar Rp19,691 triliun," paparnya.

Ia mengatakan, di tengah ketatnya likuiditas di pasar keuangan domestik, ORI013 mendapatkan sambutan positif dari masyarakat, ditandai dengan total volume pemesanan pembelian yang mencapai Rp19,848 triliun.

"Selanjutnya, Dirjen PPR atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan yang diberikan dengan memerhatikan kebutuhan pembiayaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2016 dan term and conditions ORI013, menetapkan hasil penjualan dan penjatahan ORI013 sebesar Rp19,691 triliun," jelas Robert.

Dalam penerbitan ORI, pemerintah selalu mengusung tema lingkungan hidup. Untuk penerbitan ORI013, pemerintah mengangkat tema "Investasi Aman, Pesisir Nyaman". Dengan berinvestasi melalui ORI013, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat berpartisipasi dalam pembangunan nasional dan berkontribusi dalam rehabilitasi hutan mangrove di Pesisir Pantai Indonesia.

Penerbitan ORI sendiri memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional. Selain berfungsi sebagai salah satu sumber pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),

Ia menambahkan, penyelesaian akhir transaksi (settlement) Obligasi Negara Ritel seri ORI013 akan dilakukan pada 26 Oktober 2016, dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 27 Oktober 2016.

"Namun karena pada ORI013 ini ditetapkan adanya ketentuan minimum holding period, pemindahbukuan ORI013 baru dapat dilakukan setelah pembayaran kupon kedua pada tanggal 15 Desember 2016," tambah dia.

ORI013 adalah obligasi negara tanpa warkat yang dapat diperdagangkan (tradable). Dengan tenor tiga tahun, ORI013 menawarkan tingkat kupon 6,6 persen per tahun.

Pembayaran kuponnya akan dilakukan pada tanggal 15 setiap bulannya, dengan pembayaran pertama akan dilakukan pada 15 November 2016.

Sementara, pada tahun 2015 lalu pemerintah Indonesia juga telah meluncurkan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) Seri 012 sebesar Rp27,44 triliun yang tertinggi dibanding seri-seri lain sejak 2010. Surat utang minim risiko ini dengan penawaran kupon atau bunga sebesar 9 persen.(put/put/pani/tirto/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2