JAKARTA-Akibat memiliki potensi kerugian triliunan rupiah per tahun untuk industri musik di tanah air, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir portal musik gratis. Yang terbukti memberikan akses mengunduh (download) lagu tanpa izin dari pemegang hak cipta.
Angka tersebut, muncul akibat adanya penjualan musik digital dari internet tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta sehingga dikhawatirkan merugikan industri fisik rekanan (industri kaset dan cakram padat legal). "Kerugiannya kira-kira sekitar Rp 12 triliun per tahun kalau ini terus terjadi," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Tifatul Sembiring, usai acara Sosialisasi Stop Illegal Download, Rabu (27/7).
Rencananya pemblokiran akan dilakukan secara bertahap sebagai bentuk sosialisasi, telah di blokir 20 Portal, yang sebelumnya sudah di berikan teguran oleh pihak kementrian . "Secara bertahap akan kami blokir. Sekarang sosialisasi dulu, kalau bisa mereka memblokir diri mereka sendiri supaya kami tidak melakukannya," katanya.
Selain melakukan pemblokiran, Kementrian meminta kalangan industri membentuk grup penilai yang menetapkan konten ilegal yang perlu diblokir sehingga Tim Trust Positive mudah memblokir konten musik ilegal tanpa kendala. Tim tersebut selama ini bersama penyelenggara Internet Service Provider memblokir konten pornografi berdasarkan alamat website.
Meski UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No 19/2002 tentang Hak Cipta, kementerian itu hanya bisa menindak sesuai delik aduan. Tetapi, menurut Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo Gatot S. Dewabroto, bukan berarti tanpa pengaduan maka aktivitas itu tidak jadi tidak masalah. Portal musik yang masuk black list setelah di verifikasi dengan Software ) Trust Positive akan langsung di blokir. "Kalau white list bisa lanjut, kalau blacklist akan otomatis terblokir," jelasnya.
Mengenai lingkup verifikasi, lanjut dia, akan difokuskan pada portal musik dalam negeri. Untuk melakukan tindakan verifikasi pada portal musik asing cenderung sulit lantaran harus berurusan dengan abitrase internasional.
Sebenarnya, Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk melindungi hak cipta di dunia maya, setelah ada UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama pasal 25 yang menyebut, informasi dan atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasar ketentuan perundang-undangan.
Bahkan, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi dan atau dokumen elektronik pada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak akan dikenai pidana penjara sembilan bulan dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Soal perlindungan hak cipta, imbuh Dewabroto, pemerintah memiliki UU Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta. Pelanggar hak cipta yang sengaja menyiarkan atau mengedarkan hak cipta pihak lain akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp 500 juta. (ozc/biz)
|