Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Koperasi
Kemenkop: Baru 12 Persen Koperasi yang Online
2017-09-18 07:46:27
 

Ilustrasi. Yuk promosikan produk UKM kalian sekarang, #pasarsenenUKM.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mencatat sampai saat ini baru 12 persen koperasi di Indonesia yang telah terintegrasi dengan dunia siber atau online.

Agus Muharram dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, (17/9) menyayangkan penggunaan jaringan teknologi online di kalangan koperasi yang masih rendah.

"Hanya sebanyak 9.429 atau sekitar 12 persen dari total jumlah koperasi yang memanfaatkan teknologi secara online. Hambatan peralihan ke jaringan teknologi di antaranya karena ketidaktahuan manfaat dan pandangan negatif terhadap efek yang ditimbulkannya," katanya.

Ia mengingatkan pasar e-commerce sebesar Rp337 triliun dengan 132 juta pengguna internet yang menjadi konsumen potensial.

Sayangnya, kata dia, belum banyak koperasi yang menyadari potensi tersebut sehingga masih sedikit koperasi yang memanfaatkan jaringan online.

Berdasarkan data tahun berjalan 2017, jumlah koperasi yang tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 153.170 unit dengan 26.769 juta anggota.

Sedangkan jumlah koperasi yang sudah melaksanakan Rapat Aanggota Tahunan (RAT) sebanyak 80.008 unit.

Sementara, hanya 9.429 unit atau hanya 12 persen koperasi yang melaporkan hasil RAT melalui jaringan online seperti website, email, dan media sosial. Dengan demikian, masih ada 70.579 unit yang mempergunakan media konvensional.

Agus mengingatkan bahwa orientasi ekonomi sudah mengalami pergeseran paradigma sebanyak empat tahapan, yaitu ekonomi pertanian, ekonomi industri, ekonomi informasi, dan ekonomi kreatif.

Maka agar bisa bersaing dalam paradigma yang sekarang ini, kata dia, koperasi harus mengubah pola pikir dalam hal desain, produk berkisah, simponi, empati, permainan, dan produk yang berarti.

Salah satu yang tak dapat dielakkan kata dia adalah bahwa koperasi harus memanfaatkan kecanggihan teknologi atau online di dunia siber. Hal itu agar koperasi dapat semakin bersaing dan mengikuti perkembangan zaman.(hss/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2