JAKARTA, Berita HUKUM - PT Surveyor Indonesia (Persero) resmi ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang diterbitkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia pada 28 Desember 2020.
Penetapan BPJPH Kementerian Agama mengukuhkan lembaga pemeriksa halal atau LPH milik PT Surveyor Indonesia (Persero). Lembaga itu menjadi LPH kedua yang ditetapkan Kementerian Agama Republik Indonesia di Tanah Air setelah sebelumnya meresmikan LPH milik PT Sucofindo (Persero) per 10 November 2020 lalu.
Surat Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Pusat Kerja sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis yang diterima Kepala Unit Mineral dan Batubara Surveyor Indonesia Djusep Sukrianto.
Hadir dan turut memberikan sambutan secara virtual di tempat terpisah, Kepala BPJPH Sukoso, dan Direktur Komersial I Surveyor Indonesia Tri Widodo.
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan peresmian Surveyor Indonesia sebagai lembaga pemeriksa halal bagian dari implementasi undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sukoso mengapresiasi Surveyor Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan dapat turut bekerja erat bersama BPJPH dan MUI dalam menjamin produk-produk halal yang beredar di Indonesia.
"Surveyor Indonesia telah memenuhi persyaratan dan melampaui tahapan untuk menjadi LPH, termasuk verifikasi lapangan dan pengecekan laboratorium, sehingga diharapkan dapat bekerja erat beriringan bersama kami sebagai LPH untuk memberikan pemastian produk halal di Indonesia," ujar Sukoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/1).
Direktur Komersial 1 Surveyor Indonesia Tri Widodo menyampaikan komitmen perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab ini dengan serius. Kata Tri, menjadi lembaga pemeriksa halal memiliki tanggung jawab yang tidak main-main, maka dari itu Surveyor Indonesia berkomitmen mengemban tugas ini dengan sangat serius dan seksama.
"Mengingat Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, maka banyak masyarakat yang bergantung pada kompetensi kami sebagai BUMN yang di tugaskan sebagai lembaga pemeriksa halal untuk produk produk halal," ujar Tri.
Tri mengatakan Surveyor Indonesia sebagai lembaga pemeriksa halal berperan sebagai lembaga independen yang memiliki cakupan tugas seperti memberikan layanan pengujian dan jasa pemastian dalam pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, biologi, produk rekayasa genetik, bahan gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan, mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga tahap penyajian. "Nantinya hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan bagi MUI untuk menerbitkan fatwa halal," katanya.
Tri memastikan Surveyor Indonesia telah memiliki sarana prasarana pendukung yang memadai, talenta SDM yang kompeten sehingga Kementerian Agama, BPJPH, serta masyarakat dapat memberikan kepercayaan pada Surveyor Indonesia untuk menjalankan tugas sebagai LPH secara akuntabel.
Tri menambahkan, koordinasi dengan BPJPH dan kementerian-kementerian terkait akan terus dilakukan untuk menjaga amanat mensukseskan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. "Kami akan terus menguatkan hubungan kerja sama dengan BPJPH dan kementerian terkait menjalankan tugas ini secara baik dengan memberikan layanan pengujian dan jasa pemastian terbaik melalui sarana dan prasarana teknologi pengujian yang kami miliki agar masyarakat dapat lebih percaya diri dalam mengkonsumsi serta mempergunakan produk-produk halal yang ada," kata Tri.
Sebagai LPH, ruang lingkup pemeriksaan PT Surveyor Indonesia meliputi makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.(dbs/republika/bh/sya) |