Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Produk Halal
Kementerian Agama Resmi Kukuhkan Surveyor Indonesia Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal
2021-01-05 06:48:00
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Surveyor Indonesia (Persero) resmi ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang diterbitkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia pada 28 Desember 2020.

Penetapan BPJPH Kementerian Agama mengukuhkan lembaga pemeriksa halal atau LPH milik PT Surveyor Indonesia (Persero). Lembaga itu menjadi LPH kedua yang ditetapkan Kementerian Agama Republik Indonesia di Tanah Air setelah sebelumnya meresmikan LPH milik PT Sucofindo (Persero) per 10 November 2020 lalu.

Surat Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Pusat Kerja sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis yang diterima Kepala Unit Mineral dan Batubara Surveyor Indonesia Djusep Sukrianto.

Hadir dan turut memberikan sambutan secara virtual di tempat terpisah, Kepala BPJPH Sukoso, dan Direktur Komersial I Surveyor Indonesia Tri Widodo.

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan peresmian Surveyor Indonesia sebagai lembaga pemeriksa halal bagian dari implementasi undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sukoso mengapresiasi Surveyor Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan dapat turut bekerja erat bersama BPJPH dan MUI dalam menjamin produk-produk halal yang beredar di Indonesia.

"Surveyor Indonesia telah memenuhi persyaratan dan melampaui tahapan untuk menjadi LPH, termasuk verifikasi lapangan dan pengecekan laboratorium, sehingga diharapkan dapat bekerja erat beriringan bersama kami sebagai LPH untuk memberikan pemastian produk halal di Indonesia," ujar Sukoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/1).

Direktur Komersial 1 Surveyor Indonesia Tri Widodo menyampaikan komitmen perusahaan untuk menjalankan tanggung jawab ini dengan serius. Kata Tri, menjadi lembaga pemeriksa halal memiliki tanggung jawab yang tidak main-main, maka dari itu Surveyor Indonesia berkomitmen mengemban tugas ini dengan sangat serius dan seksama.

"Mengingat Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, maka banyak masyarakat yang bergantung pada kompetensi kami sebagai BUMN yang di tugaskan sebagai lembaga pemeriksa halal untuk produk produk halal," ujar Tri.

Tri mengatakan Surveyor Indonesia sebagai lembaga pemeriksa halal berperan sebagai lembaga independen yang memiliki cakupan tugas seperti memberikan layanan pengujian dan jasa pemastian dalam pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, biologi, produk rekayasa genetik, bahan gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan, mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga tahap penyajian. "Nantinya hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan bagi MUI untuk menerbitkan fatwa halal," katanya.

Tri memastikan Surveyor Indonesia telah memiliki sarana prasarana pendukung yang memadai, talenta SDM yang kompeten sehingga Kementerian Agama, BPJPH, serta masyarakat dapat memberikan kepercayaan pada Surveyor Indonesia untuk menjalankan tugas sebagai LPH secara akuntabel.

Tri menambahkan, koordinasi dengan BPJPH dan kementerian-kementerian terkait akan terus dilakukan untuk menjaga amanat mensukseskan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. "Kami akan terus menguatkan hubungan kerja sama dengan BPJPH dan kementerian terkait menjalankan tugas ini secara baik dengan memberikan layanan pengujian dan jasa pemastian terbaik melalui sarana dan prasarana teknologi pengujian yang kami miliki agar masyarakat dapat lebih percaya diri dalam mengkonsumsi serta mempergunakan produk-produk halal yang ada," kata Tri.

Sebagai LPH, ruang lingkup pemeriksaan PT Surveyor Indonesia meliputi makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.(dbs/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Halal
 
  Kebijakan Sertifikasi Halal 'Self-Declare' Diminta Memihak Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
  Kemenparekraf Luncurkan 'ICEFF 2022', Akselerasi Industri Halal Ekraf Indonesia
  Kemenag Luncurkan Logo Halal Baru, Bentuk Gunungan dan Motif Surjan
  Label Halal Dilidungi UU, MUI: Kebijakan Menteri Enggar Adalah Kemunduran Peradaban
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2