Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bela Negara
Kemhan Mulai Membina 4.500 Orang Kader Pembina Bela Negara di 45 Kabupaten/Kota
Monday 12 Oct 2015 13:15:38
 

Menhan RI Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu (tengah) saat konferensi pers terkait pembentukan kader Bela Negara di 45 Kab/Kota di gedung Bhinneka Tunggal Ika Kantor Kemhan, Jakarta, Senin (12/10).(Foto: BH/Yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementrian Pertahanan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kemhan akan mencanangkan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara. Penyelenggaraan pembentukan kader pembina bela negara akan dibuka secara serentak pada tanggal 19 Oktober 2015.

Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu menyatakan tahun ini Kemhan akan mulai membina 4.500 orang Kader Pembina Bela Negara di 45 Kabupaten/Kota yang berarti ada 100 Kader Pembina di setiap Kabupaten/Kota. "Kader yang dibentuk untuk mewujudkan Indonesia yang kuat ditengah kompleksitas berbagai bentuk ancaman nyata," ujar Menhan di kantor Kemhan, Jakarta, Senin (12/10).

Menhan mengungkapkan dengan jumlah penduduk 250 juta jiwa, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pembelaan negara. "Kita punya 100 juta penduduk potensial untuk kader bela negara. Bayangkan jika 100 juta warga RI punya kepribadian bela negara, maka sama dengan mempunyai 100 juta tentara," ungkapnya.

"Pembentukan pembina bela negara juga akan melibatkan peran seluruh Kementrian/Lembaga dan komponen bangsa lainnya. Dan pada tahun 2016 dan seterusnya diharapkan dapat di selenggarakan oleh Pemerintahan daerah baik kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan instansi lain termasuk TNI dan Polri. Sesuai tujuan dari sasaran diharapkan sampai 10 tahun mendatang Indonesia memiliki 100 juta kader bela negara yang siap dalam, melaksanakan bela negara." jelasnya.

"Israel punya 7 juta warga negara dan punya 6 juta warga potensial bela negara, tapi mampu menahan serangan dari kiri kanan. Kenapa? Karena semua penduduk mengerti harus melakukan apa, kalau ada yang diserang apa yang dilakukan. Mereka sama juga punya 6 juta tentara," tutur Ryamizard.

Diharapkan dalam 10 tahun, Kemhan dapat mencetak 100 juta Kader Bela Negara untuk dilibatkan dalam pembelaan negara sebagai kader militan.

Menhan menambahkan pembentukan kader bela negara bukan wajib militer namun sebagai perwujudan hak dan kewajiban warga dalam pembelaan negara yang perlu disiapkan," tutupnya.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Bela Negara
 
  Konser Kebangsaan Bela Indonesiaku Solidaritas untuk Bangsa Digelar Di Semarang
  Sederet Artis, Bintang Radio Jateng Siap Meriahkan Konser Kebangsaan Bela Indonesiaku di Semarang
  Konser Kebangsaan: Ayo BelaIndonesiaku karena Indonesia Rumah Kita Bersama!
  Sambut Konser Kebangsaan Bela Indonesiaku Diawali Tari Pendet
  Suarakan Ke Indonesia-an Lewat Konser Kebangsaan Bagi Lintas Generasi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2