JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) memperkuat koordinasi seluruh program perumahan dan kawasan permukiman dengan pihak pemerintah daerah di 33 provinsi di Indonesia.
“Perkuat koordinasi diperlukan untuk mengatasi permasalahan backlog atau kekurangan perumahan di berbagai wilayah,” kata Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Iskandar Saleh dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (25/10).
Iskandar menekankan, koordinasi juga dapat diperkuat secara selaras melalui kegiatan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk meningkatkan penyediaan perumahan bagi masyarakat di daerah.
Selain itu, menurut dia, telah melakukan inventarisasi aset rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) ke sejumlah lokasi di Provinsi Kepulauan Riau dengan mengunjungi antara lain Rusunawa Muka Kuning, Rusunawa Kabil, Rusunawa Mapolda Kepri di Batam dan Mabes TNI AL di Tanjung Uban, Bintan.
Pelaksanaan inventarisasi aset tersebut, katanya, dilaksanakan sebagai rangkaian monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan hunian vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat miskin.
Berdasarkan hasil inventarisasi aset Rusunawa yang dilaksanakan mulai tahun 2005-2011, di Kepulauan Riau terdapat 10 Twin Block (TB) Rusunawa terbangun yang belum diserahkan ke instansi pengguna.
Dari 10 TB tersebut setidaknya sudah ada sekitar 5 TB yang telah dihuni. Selain itu, 4 TB yang telah siap diserahkan pada 2012 yakni 2 TB di Muka Kuning, Batam dan 2 TB di Tanjung Uncang Batam.
Sesmenpera mengharapkan pengguna Rusunawa agar segera melakukan penghunian dan pengelolaan Rusunawa yang telah terbangun sehingga bangunan yang ada tidak mengalami kerusakan.(dry/ipb/bhc/opn) |