Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
Kendalikan Gratifikasi, KPK Rangkul Pemprov DKI Jakarta
Friday 07 Mar 2014 16:02:49
 

Acara penandatanganan komitmen dan sosialisasi program dihadiri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad di Balai Kota, Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan inisiatif reformasi birokrasi. Salah satunya dengan menerapkan program pengendalian gratifikasi (PPG) dan pencegahan korupsi di lingkungan pemprov. Acara penandatanganan komitmen dan sosialisasi program dihadiri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad pada Selasa (4/3) lalu di Balai Kota, Jakarta.

"KPK memberikan piagam penghargaan ke Pemprov DKI sebagai daerah dengan total laporan gratifikasi terbanyak dan sudah menjadi milik negara pada tahun 2013," kata Abraham.

Abraham mengungkapkan, dalam survai integritas publik yang dilakukan KPK pada 2013, menempatkan ibukota pada posisi di atas standar minimal. Sebanyak 7,4 persen dari 180 pengguna layanan publik di Jakarta menyatakan biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan biaya resmi, ini ditemukan pada unit layanan pengadaan barang dan jasa. Sedangkan sebanyak 7,4 persen pdari 180 pengguna layanan publik di Jakarta menyatakan pernah memberikan gratifikasi saat mengurus layanan. Hasil kajian itu menunjukkan, dari ketiga layanan, peserta responden menyatakan pernah memberikan gratifikasi lebih banyak terjadi pada unit layanan pengadaan barang dan jasa.

"Ini harus menjadi renungan bagi Pemprov DKI. Kita berharap dengan kepemimpinan saat ini, bisa membenahi birokrat tingkat bawah. Penyakit birokrat kan selalu memperpanjang birokrasi, persulit perizinan, dan ini dimanfaatkan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemetaan awal melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov DKI Jakarta. Ada dua kegiatan, yakni pengamatan atas kegiatan pada pemerintahan provinsi DKI Jakarta yang meliputi pengelolaan dana hibah dan bansos di APBD Perubahan 2012, bidang pendapatan, seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, hingga pengamatan terhadap program ketahanan pangan.

Kedua, kegiatan verifikasi lanjutan hasil Korsup 2012 pada Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Timur dan Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Kota Adminsitratif Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Pemprov DKI Jakarta juga tak luput, mulai dari verifikasi layanan RSUD, penganggaran, pengadaan barang dan jasa hingga Pelayanan terpadu satu pintu yang masih ditemukan adanya indikasi pungli.

Karena itu, Joko Widodo memandang perlu dilakukannya inisiatif reformasi agar mampu mengoptimalkan dampak positif perbaikan. “Diharapkan, Pemprov DKI menjadi champion dalam penggunaan dan pemanfaatan kepatuhan pelaporan gratifikasi,” kata gubernur yang akrab disapa Jokowi. Ini penting, kata dia, sebagai kriteria dalam pemberian insentif kinerja, promosi dan mutasi jabatan di lingkungan daerah yang mengelola APBD mencapai 50 triliun rupiah itu.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2