Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
Kepala BP2MI Sebut Kolaborasi dengan IOM dan KOICA Wujud Cinta Kasih untuk Menyelamatkan PMI
2021-11-27 06:28:52
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat menerima bantuan berupa perlengkapan kebersihan (hygiene kits) untuk PMI dan CPMI secara simbolis dari IOM dan KOICA.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut, kolaborasi dengan International Organization for Migration (IOM) dan International Cooperation Agency (KOICA) adalah wujud cinta kasih dan semangat sinergi untuk menyelamatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI), calon PMI dan keluarganya dari berbagai persoalan yang dihadapi.

Menurut dia, kolaborasi yang dilandasi cinta kasih itu menjadi sumber kekuatan kerjasama untuk melindungi PMI dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki.

"Semangat sinergi dan kolaborasi sudah dilakukan bahkan terus diperkuat dari tahun ke tahun antara BP2MI dengan IOM dan KOICA," ujar Benny dalam sambutannya seusai menerima bantuan perlengkapan kebersihan (hygiene kits) sebanyak 5 ribu-an paket untuk pekerja migran, di Aula KH. Abdurrahman Wahid pada Kamis (25/11).

"Saya yakin kita tidak hanya dipertemukan dalam kerjasama tersebut karena urusan adanya kesamaan program tapi kita sesungguhnya dipertemukan karena rasa cinta kasih kita untuk menyelamatkan para pekerja migran," cetus Benny.

Lanjut Benny berharap, kerjasama yang telah terjalin terus ditingkatkan. Selain itu, pihaknya mengajak IOM dan KOICA ikut mencegah penempatan ilegal PMI.

"Isu perdagangan manusia yang tidak pernah selesai, BP2MI mengajak semua pihak, IOM dan juga KOICA, jika kita memiliki kemanusiaan, jika kita memiliki cinta kasih maka inilah saatnya sinergi dan kolaborasi untuk mencegah penempatan ilegal harus kita lakukan bersama-sama," lugas Benny.

Benny meyakini, dengan kerjasama dan sinergi yang kuat akan memberikan energi terbaik dalam menjamin nasib para pekerja migran.

"Ini saatnya kita bergandengan tangan untuk menyelamatkan nasib para pekerja migran," tutup Benny.

Untuk diketahui, IOM-KOICA memberikan PMI dan CPMI Perlengkapan Kebersihan (hygiene kits) guna mencegah tranmisi Covid-19.

Pemberian perlengkapan itu dilakukan dalam perjanjian kerjasama (PKS) kedua belah pihak yang ditandatangani oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Kepala Misi IOM Indonesia, Louis Hoffman, serta turut disaksikan oleh Country Director KOICA, Yungil Jeong, di aula KH. Abdurrahman Wahid, Kamis (25/11).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program tanggap Covid-19 yang dilaksanakan oleh IOM, "Peningkatan Kapasitas di Pintu Masuk Indonesia dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga" atau dikenal singkatnya sebagai Proram PMPMI, yang didukung oleh Korea International Cooperation Agency (KOICA) di bawah Program Agenda for Building Resilience against Covid-19 through Development Cooperation (ABC).

Perlengkapan Kebersihan akan didistribusikan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI di tujuh lokasi, yaitu Batam, Tanjung Pinang, Pontianak, Nunukan, Surabaya, Bandung, dan Jakarta. Perlengkapan kebersihan tersebut terdiri dari masker, sabun, pembersih tangan, pembersih permukaan, pembalut untuk perempuan, masker kain anak-anak, serta perlengkapan kebersihan bayi, dan pamflet informasi tentang pencegahan Covid-19 dan mata pencaharian alternatif bagi PMI.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2