BANDUNG, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satgas Sikat Sindikat BP2MI yang mengusung tema "Peran Negara Dalam Pencegahan Penempatan Ilegal dan Penegakan Hukum Sebagai Bentuk Pelindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI)."
Benny memaparkan fakta, dari 9 juta PMI yang berada di berbagai negara penempatan, 4,7 juta di antaranya tidak tercatat secara resmi dan 90 persen dari PMI yang tak tercatat adalah korban dari penempatan ilegal dan mayoritas adalah perempuan.
"Selama dua tahun terakhir, BP2MI telah menangani 65.734 kepulangan PMI. Di antaranya, sebanyak 981 PMI yang meninggal dunia dan 1.316 PMI yang sakit dibantu kepulangannya hingga kembali ke ke kampung halamannya," jelas Benny dalam Rakornas di Bandung, Rabu (6/10).
Indonesia, lanjut Benny, saat ini berada dalam situasi darurat penempatan ilegal PMI. Selama dua tahun terakhir, Satgas BP2MI telah menyelamatkan 1.318 calon korban perdagangan orang. Dari 28 kali penggerebekan yang dilakukan oleh BP2MI pusat dan daerah, 24 di antaranya dipimpin langsung oleh Kepala BP2MI.
"Ini saatnya kita lakukan konsolidasi, merapatkan kekuatan, membuat peta jalan, merumuskan semua kebijakan, dan memastikan tindakan di lapangan. Inilah bentuk hadir negara yang sesungguhnya, memberi perlindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki kepada para Pekerja Migran Indonesia," pungkas Benny.
Benny berharap, Rakornas ini dapat menjadi titik awal perwujudan pelindungan kepada PMI, khususnya untuk mengatasi berbagai tantangan di lapangan, karena terlibatnya berbagai pihak, seperti Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, para penegak hukum, dan stakeholder lainnya.
"Perang melawan sindikat penempatan ilegal PMI harus menjadi komitmen serius negara. Mimpi saya adalah suatu saat Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI dapat dibentuk langsung oleh Presiden RI. Jadi, sifatnya lebih instruktif, bukan koordinatif," ujar Benny.
Dewan Pengarah Satgas, Komjen Pol (Purn) Suhardi Alius, mengatakan kegiatan hari ini memiliki empat tujuan, yaitu mengidentifikasi dan merumuskan model kelembagaan yang ideal dalam pelindungan PMI, memperkuat koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, menyatukan komitmen instansi penegak hukum, dan melakukan evaluasi kinerja Satgas Sikat Sindikat untuk penyusunan Program Kerja Tahun 2022.
"Kesadaran tentang pelindungan PMI harapannya dapat tumbuh di semua institusi, tidak hanya BP2MI. Inilah yang dimaksud oleh Kepala BP2MI sebagai negara hadir bagi PMI," tegas Suhardi.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang diwakilkan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, berpesan, berbagai tindak kriminal dan kendala yang dialami oleh PMI perlu menjadi perhatian dari semua pihak. Salah satu wujudnya adalah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dengan pelibatan pemerintah daerah untuk berperan aktif sebelum, selama, dan setelah penempatan PMI.
"Salah satu unsur penting dari Pemda adalah membantu mencegah praktik sindikat penempatan ilegal PMI. Saya menyambut baik pembahasan terkait pelindungan PMI seperti yang telah diamanatkan undang-undang," ucap Sugeng.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mendukungnya terhadap upaya pelindungan PMI.
"Kami telah membuat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung BP2MI dalam upaya pelindungan terhadap PMI," imbuh Rachmat Taufik.(bh/amp) |