Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
Kepala BP2MI: e-KTKLN/e-PMI Bukan Dokumen Persyaratan bagi PMI Cuti yang Akan Kembali ke Negara Penempatan
2023-07-25 19:00:00
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampingi Sestama dan para Deputi serta pejabat utama BP2MI dalam konferensi pers terkait e-KTKLN atau e-PMI bagi PMI yang Cuti.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan, e-KTKLN atau e-PMI bukan dokumen persyaratan yang wajib dimiliki Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk kembali bekerja ke negara penempatan setelah cuti.

"Bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang harus dimiliki oleh PMI (pekerja migran Indonesia) sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang nomor 18 tahun 2017," kata Benny, dalam konferensi pers di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta, Selasa (25/7).

Menurut Benny, dokumen yang wajib dimiliki oleh PMI yang akan bekerja ke luar negeri sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, Pasal 13.

"Sepanjang pekerja migran Indonesia dapat menunjukkan paspor, perjanjian kerja, visa kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang masih berlaku maka pekerja migran Indonesia memenuhi syarat untuk bekerja kembali ke luar negeri," jelas Benny.

Penjelasan Benny itu menyusul adanya laporan PMI yang cuti dan gagal berangkat bekerja kembali ke negara penempatan yaitu Hongkong lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen e-KTKLP atau e-PMI kepada pihak Imigrasi Bandara saat akan terbang.

"Kita sedang lakukan investigasi. Kasusnya jadi PMI ini pegang tiket ingin ke Hongkong tapi gagal berangkat atau hangus karena persyaratan yang tidak diatur dalam Undang-undang. Itu tiketnya kan mahal Rp 6 juta," ujar Benny.

Perlu diketahui, e-KTKLN merupakan kartu identitas yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) bagi Pekerja Migran Indonesia dan sekaligus sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi prosedur yang ditetapkan untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan maupun pasca penempatan.

Kembali ditegaskan Benny bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 pasal 13, kecuali hanya sebagai sistem BP2MI dalam hal pencatatan kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.

"Jadi tidak ada alasan terjadinya pencegahan yang dilakukan oleh pihak petugas Imigrasi kepada setiap Pekerja Migran Indonesia yang melaksanakan cuti untuk kembali ke negara penempatan dengan alasan bahwa pekerja migran Indonesia harus menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI," tegasnya

Atas permasalahan tersebut, BP2MI telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Pelayanan Penempatan pekerja migran Indonesia yang sedang melaksanakan cuti.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2