BANDUNG, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) bersama Polda Jabar berhasil membekuk seorang wanita berinisial TM calo penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI).
"Polda Jawa Barat telah menangkap calo atas nama inisial TM di daerah Cirebon pada Rabu 13 Oktober 2021," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Kantor UPT BP2MI Bandung, Jum'at (15/10).
Benny mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan BP2MI di tempat penampungan di Cirebon pada 17 Oktober 2020. Saat dilakukan sidak, BP2MI menemukan 27 orang yang menghuni dua lokasi penampungan di Cirebon.
"Sidak tersebut didasari adanya pelaporan bahwa adanya perekrutan calon PMI secara ilegal di wilayah Cirebon," tukasnya.
"Pasca sidak, sebanyak 7 orang dibawa ke Jakarta untuk diperoleh keterangan lebih lanjut sementara sisanya tetap tinggal di penampungan," cetus Benny.
Dijelaskan Benny, sebanyak 36 orang calon PMI yang direkrut TM berhasil diselamatkan.
"Sebanyak 4 orang berasal dari Jawa Barat dan sisanya dari luar Jawa Barat," terang Benny.
Lebih lanjut Benny mengatakan, calon PMI yang direkrut TM dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi.
"Korban PMI dijanjikan akan diberangkatkan ke negara Taiwan dan Polandia, dengan biaya penempatan yg sudah diserahkan PMI ke sponsor TM sebesar Rp. 25 sampai Rp. 50 juta," bebernya.
Atas keberhasilan penangkapan ini, Benny menyampaikan, ucapan terimakasih kepada jajaran Polda Jawa Barat.
"Kami mengucapkan terima kasih, dan hormat setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta jajarannya," ucapnya.
"Kami akan terus menabuh genderang perang melawan para sindikat dan mafia penempatan ilegal," tutupnya.(bh/amp) |