Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
2023-10-20 00:05:19
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberikan keterangan pers terkait 3 pegawai BP3MI Banten yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mencopot jabatan Dharma Saputra sebagai Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten usai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga oknum pegawai BP2MI oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

"Hari ini saya menyatakan, mencopot Kepala BP3MI Banten (Dharma Saputra) dari jabatannya," tegas Benny Rhamdani dalam jumpa pers, di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (19/10).

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menangkap dan menetapkan tiga petugas BP2MI berinisial HP, MT, dan JS sebagai tersangka atas kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya diduga memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari para pekerja migran Indonesia (PMI), dengan melalui jasa layanan penukaran uang asing ke rupiah yang tidak sesuai nilai tukar semestinya.

Berikut diungkap Benny, posisi tugas atau jabatan ketiga oknum pegawai BP3MI Banten tersebut berinisial HP (Hari Priyono), PNS Golongan III/b, Pengantar Kerja Ahli Pratama, yang juga merupakan Ketua Tim Pos Pelayanan dan Pelindungan PMI, serta 2 orang staf berinisial MT (Meriani Tarigan), PPNPN dengan jabatan Operator Administrator Group B dan JS (Juli Sambodo), PPNPN dengan jabatan Pengemudi.

Terkait ketiga oknum pegawai tersebut, Kepala BP2MI telah mengirim tim investigasi khusus yang dikepalai Inspektorat BP2MI untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Benny juga menegaskan akan memberikan sanksi keras yaitu memberhentikan ketiganya dari posisi tugas atau jabatannya.

"Saya akan mengambil tindakan keras kepada ketiga oknum pegawai BP2MI tersebut, saya langsung menurunkan tim yang dikepalai inspektorat BP2MI untuk melakukan investigasi khusus, dan saya tidak segan-segan segera memberhentikan yang bersangkutan," tandasnya.

Lebih lanjut Benny mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam semangat penegakan hukum memberantas sindikat dan mafia. Semangat ini sejalan dengan komitmen BP2MI.

"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kerja-kerja penegakan hukum yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," ucapnya.

"Semangat untuk memberantas sindikat dan mafia ini sejalan dengan semangat BP2MI untuk memerangi sindikat penempatan ilegal," lugas Benny.

Dari keterangan tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, oknum pegawai BP2MI ini telah beroperasi selama 2 tahun dan terakhir mereka melakukan kepada 17 PMI yang dideportasi dari Arab Saudi pada 4 Oktober 2023. Sedikitnya keuntungan yang peroleh dari transaksi aksi pungli ini sebesar 100 juta lebih.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
  Pekerja Migran Indonesia Tawuran di Taiwan, Benny Rhamdani: Saya Kecewa!
  BP2MI Gagalkan Penempatan Ilegal 18 Perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural ke Singapura
  Perjuangan BP2MI Direspon Presiden, Pemerintah Akan Beri Relaksasi Pajak Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2