Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bakamla RI
Kepala Bakamla RI Isi Kuliah Umum Untuk Dikreg 28 Sespimti Polri
2019-08-09 20:59:14
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla A. Taufiq R. mengisi sesi kuliah umum tentang Penegakan Hukum di Laut dalam Kajian Strategis Global dan Nasional, kepada peserta didik Pendidikan Reguler (Dikreg) 28 T.A 2019 Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Tinggi (Sespimti) Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Jum'at (9/8).

Kuliah umum diikuti 62 peserta Dikreg 28 Sespimti Polri yang terdiri dari 50 orang dari Polri dan 12 orang dari TNI.

Kabakamla mengawali kuliah umum dengan penjelasan tentang posisi dan konstelasi geografis Indonesia yang terletak diantara dua benua, dua samudera, dua selat internasional sebagai sloc- slot, tiga jalur ALKI dan empat choke point. "Kurang lebih 7.000 kapal yang melintas setiap hari di perairan Indonesia," terang Laksdya Taufiq.

Dikatakannya, perbatasan maritim Indonesia yang berbatasan langsung dengan 10 negara di laut saat ini masih terdapat permasalahan batas maritim terutama di wilayah ZEEI, seperti terjadinya insiden dengan aparat maritim Malaysia dan Vietnam di Dispute Area.

Berdasarkan hukum laut Internasional perihal batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), hak Indonesia sebagai negara pantai adalah memiliki kedaulatan penuh di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. Kemudian hak pengguna laut yang melintasi Indonesia yaitu hak lintas damai, hak lintas alur laut kepulauan di ALKI, hak lintas transit di selat Malaka dan selat Singapura, hak akses dan komunikasi sesuai perjanjian bilateral, hak kebebasan pelayaran, hak penerbangan, pasang kabel dan pipa bawah laut di zona tambahan.

Ditambahkannya pula, tugas Bakamla RI salah satunya adalah mensinergikan penegakan hukum di laut. Selain itu juga mengemban fungsi Coast Guard dalam menjalankan tugas sebagai penjaga keselamatan laut (Maritime Safety), penjaga keamanan laut (Maritime security), dan komponen cadangan (komcad) pertahanan/defence.

Menurutnya, ancaman keamanan laut tidak bisa diatasi oleh satu negara atau instansi, butuh kerjasama antar negara dan antar instansi terkait. Dibutuhkan sistem pengawasan maritim nasional yang terintegrasi dalam satu komando dan pengendalian pengambilan keputusan.

"Kebanggaan seorang prajurit bukan pada pangkat, jabatan atau kedudukan melainkan berfungsi sebagai prajurit dimanapun ditugaskan," ujar Laksdya Taufiq menutup kuliah umum.

Turut hadir mendampingi Kepala Bakamla RI yaitu Inpektur Laksma Bakamla Drs.Sarono, M.H., Plt.Deputi Kebijakan dan Strategi Laksma Bakamla Hariadi, dan Staf TU Kepala Mayor Bakamla Lisa.(bd/bkml/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bakamla RI
 
  Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
  Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
  Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
  Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
  Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2