Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Basarnas
Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap Pengadaan Barang dan Jasa
2023-07-26 22:49:37
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa, yakni pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

"KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore (26/7).

Dikatakan Alex, terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, KPK menyerahkan proses hukum kepada Puspom Mabes TNI.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," imbuhnya.

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni MR, RA, dan MG proses hukumnya ditangani oleh KPK. Dua tersangka yakni MR dan RA ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," tukasnya.

Kepada tersangka sipil, KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan pejabat swasta di kawasan Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa (25/7).(ant/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Basarnas
 
  Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap Pengadaan Barang dan Jasa
  KPK OTT Pejabat Basarnas atas Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  Anggaran Basarnas Dipotong, Nyawa Publik Dikorbankan
  Legislator Prihatin Pengurangan Anggaran Basarnas
  Komisi V Apresiasi Kerja Keras Basarnas
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2