JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi Polri dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo, Rabu (13/3). Kali ini KPK memmintai keterangan Irjen Pudji Hartanto terkait proyek pengadaan alat Simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Sebelumnya KPK sudah memanggil Wakapolri Nanan Sukarna dan Kompol Legimo.
Lembaga pimpinan Abraham Samad ini memanggil Pudji Hertanto untuk tersangka Irjend Pol Djoko Susilo. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk TPPU DS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Infomarmasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pudji tiba digedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB, ia mengenakan seragam Polri lengkap. Tapi, Jenderal bintang dua itu enggan berkomentar terkait pemeriksaannya terkait kasus senilai Rp 198,6 miliar itu. "Nanti yah," ujar Pudji sebelum memasuki lobi gedung KPK.
Penyidik KPK menemukan dugaan bahwa Djoko, yang merupakan mantan Kepala Korlantas itu, telah melakukan tindakan menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya dalam proyek tersebut. Dari hasil pengembangan penyidik, sejumlah aset yang diduga milik Djoko telah disita oleh Penyidik KPK.
Setidaknya 20 item aset, belum termasuk 4 mobil yang diduga milik Djoko telah disita KPK. Aset itu juga meliputi 3 SPBU milik Djoko yang bertempat di Jl Kapuk Raya Jakarta Utara, Jl Raya Ciawi, Bogor Jawa Barat, dan di Kaliwungu Semarang juga telah diamankan.
DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(bhc/din) |