Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Kepala Korlantas Dipanggil KPK untuk TPPU Djoko Susilo
Wednesday 13 Mar 2013 12:12:08
 

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pudji Hartanto penuhi panggilan KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi Polri dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo, Rabu (13/3). Kali ini KPK memmintai keterangan Irjen Pudji Hartanto terkait proyek pengadaan alat Simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Sebelumnya KPK sudah memanggil Wakapolri Nanan Sukarna dan Kompol Legimo.

Lembaga pimpinan Abraham Samad ini memanggil Pudji Hertanto untuk tersangka Irjend Pol Djoko Susilo. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk TPPU DS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Infomarmasi KPK, Priharsa Nugraha.

Pudji tiba digedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB, ia mengenakan seragam Polri lengkap. Tapi, Jenderal bintang dua itu enggan berkomentar terkait pemeriksaannya terkait kasus senilai Rp 198,6 miliar itu. "Nanti yah," ujar Pudji sebelum memasuki lobi gedung KPK.

Penyidik KPK menemukan dugaan bahwa Djoko, yang merupakan mantan Kepala Korlantas itu, telah melakukan tindakan menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya dalam proyek tersebut. Dari hasil pengembangan penyidik, sejumlah aset yang diduga milik Djoko telah disita oleh Penyidik KPK.

Setidaknya 20 item aset, belum termasuk 4 mobil yang diduga milik Djoko telah disita KPK. Aset itu juga meliputi 3 SPBU milik Djoko yang bertempat di Jl Kapuk Raya Jakarta Utara, Jl Raya Ciawi, Bogor Jawa Barat, dan di Kaliwungu Semarang juga telah diamankan.

DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2